MANADO,SULAWESION.COM— Polemik pada proyek pembangunan jalan Manado Outer Ringroad (MORR) III Malalayang Timur 1 telah selesai.
Perkara yang telah bergulir sejak tahun 2020 tersebut sempat dilakukan penundaan agar dapat menyelesaikan pokok permasalahan gugatan terdahulu.
“Kami sebelumnya telah meluruskan pokok perkara awal, namun sekarang Saya (kuasa hukum,-red) dari keluarga Jance Mundung datang dan bermohon kepada ketua pengadilan negeri manado untuk bisa melaksanakan penetapan konsinyasi,” jelas Adv. James Bastian Tuwo pada Rabu (27/8/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Adapun permohonan konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) terkait ganti/untung pembangunan jalan Manado Outer Ringroad (MORR) III Malalayang Timur 1 tersebut sebesar Rp. 1.284.173.826 atau Rp 1,2 miliar.
“Sesuai ketetapan putusan bahwa Jantje Mundung yang berhak atas konsinyasi itu. Selain putusan, ada surat dukungan dari kelurahan bahwa register yang ada adalah bapak Jantje Mundung, sehingga setelah melalui proses persidangan dan upaya hukum, sudah inkrah,” pungkasnya.
Perlu diketahui, ada beberapa putusan yang dapat menjadi acuan, yakni: putusan 54/Pdt.P/2019/PN.Mnd , 180/Pdt.G/2022/PN.mnd, 529/Pdt.G/2023/PT.Mnd Jo 148, Jo kasasi 1399K/PDT/2025. (Ras/*)







