SITARO,SULAWESION.COM– Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit mencopot dua pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II dari jabatannya masing-masing.
Kedua pejabat itu adalah Stengly Langi yang sebelumnya menduduki posisi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro serta Misje Tamaka yang sebelummya merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sitaro.
Menurut Chyntia, penonaktifan Stengly Langi maupun Misje Tamaka dari posisi pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sitaro berkaitan dengan dugaan kasus hukum yang sedang dihadapi keduanya.
Dimana sebagai kepala daerah, Chyntia telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP dari Inspektorat Kabupaten Sitaro maupun laporan kepolisian menyangkut persoalan hukum yang sedang berproses di Mapolres Kepulauan Sitaro.
“Makanya saya langsung membentuk tim disiplin untuk melakukan sidang disiplin. Dan kalau sedang dalam proses pelaksanaan sidang, itu sudah bisa dinonaktifkan,” kata Chyntia, akhir pekan lalu.
Dengan penonaktifan kedua pejabat ini, maka kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup pemerintah daerah kini bertambah, dari sebelumnya lima jabatan menjadi tujuh jabatan yang akan segera dilakukan pengisian.
“Dan selter (seleksi terbuka) untuk pengisian jabatan ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat,” kunci kepala daerah berparas cantik itu.
Untuk sementara, posisi Kepala BKPSDM dipercayakan kepada Asisten III Sekda, dr Semuel Raule sebagai Pelaksana Harian (Plh) serta Asisten I Sekda, Novia Tamaka sebagai Plh Kepala Dinas PMD Sitaro.
Sebagaimana diketahui, pada November 2024 silam, Stengly Langi maupun Misje Tamaka sempat memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sitaro untuk dimintai keterangan.
Meski demikian, sampai saat ini belum diketahui persis kelanjutan dugaan kasus hukum yang menyeret dua nama pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut.







