Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana

BANDUNG,SULAWESION.COM – Mantan Wali Kota Bandung sekaligus terpidana kasus korupsi, Yana Mulyana, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Lapas Sukamiskin Bandung, Yaman Nuryaman. Ia menyebutkan Yana telah keluar dari Lapas sejak 13 Juni 2025.

“Pak Yana Mulyana sudah mendapatkan pembebasan bersyarat dan dihadapkan ke Bapas Bandung pada tanggal 13 Juni 2025,” ujar Yaman, dikutip dari Antara, Minggu (14/9/2025).

Informasi mengenai bebasnya Yana juga beredar di media sosial. Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, membagikan sebuah video melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video berjudul “reuni mantan camat” tersebut, Yana tampak berfoto bersama sejumlah rekan lamanya.

Kasus Korupsi Bandung Smart City

Yana Mulyana sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada 13 Desember 2023. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Selain pidana penjara, Yana dijatuhi denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih menegaskan bahwa Yana terbukti menerima gratifikasi berupa uang serta fasilitas perjalanan ke Thailand dari pihak swasta, yakni Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA); Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT SMA; serta Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Hera kala itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan