Lapor ke DPR RI Hingga Terancam RDP, Dua Lembaga Penegak Hukum di Sulut Dapat ‘Rapor Merah’?

Martin Tumbelaka

MANADO,SULAWESION.COM- Kinerja lembaga pengadilan di Bitung Provinsi Sulawesi Utara mendapat sorotan. Hal tersebut terkait dugaan pelanggaran profesi yang kerap disebut sebagai “wakil Tuhan” di dunia.

Dengan tugasnya untuk menentukan benar dan salahnya suatu tindakan itu dinilai janggal dan berpotensi melanggar hukum.

Bacaan Lainnya

“Saya meminta Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), YM Amin Sutikno SH MH untuk memberikan laporan terkini terkait Keputusan pencairan yang dilakukan PN Bitung pada 24 Desember 2024 lalu,” kata Martin Tumbelaka usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 17 September 2025  di Mapolda Sulut.

Profesi hakim yang selalu diidentikkan dengan kehormatan itu diduga ternoda integritasnya usai melakukan pencairan dana konsinyasi sebesar Rp53 miliar untuk lahan pembangunan gerbang tol Bitung.

“Statusnya masih bersengketa, bagaimana bila nantinya muncul putusan Mahkamah Agung dan memenangkan pihak lain, siapa yang akan bertanggung jawab?,” ungkap MDT sapaan akrabnya.

Politisi dari Fraksi Gerindra itu juga menyentil laporan lainnya yang masuk ke Meja Komisi 3 terkait dugaan korupsi pada PDAM Manado dan mendesak transparansi penuh dari korps adhyaksa di Sulawesi Utara itu agar tidak mendapatkan penilaian buruk (rapor merah,-red).

“Kasus ini akan menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI dan dipastikan akan terus dikawal. Tidak boleh ada praktik hukum yang menyimpang apalagi menyusahkan masyarakat. Saya minta Pak Kajati (kepala kejaksaan tinggi,red-) segera usut laporan dari masyarakat, jika tidak ada perkembangan akan kami lakukan RDP,”ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan