MAKASSAR, SULAWESION.COM – Tim Pengembalian Fungsi Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Pemerintah Kota Makassar atau Pusaka Makassar memperlihatkan kinerja positif.
Tim yang dibentuk Dinas Pertanahan Makassar melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar Nomor 2593/310 05 Tahun 2022 ini berhasil menyelamatkan tiga aset pemerintah kota.
Tim Pusaka Makassar diinisiasi langsung Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum. Dia menyebut tiga aset yang ditertibkan memiliki luasan kurang lebih 700 meter persegi.
“Ada dua di Jalan Yusuf Dg. Ngawing itu luasnya 500 meter persegi dan tadi pagi yang ketiga di Kompleks PDAM Makassar Jalan Ratulangi seluas 200 meter persegi,” kata Akhmad saat konferensi pers di Kantor Dinas Pertanahan Makassar, Jumat (23/9/2022) kemarin.
Akhmad mengungkapkan, aset yang diselamatkan di Jalan Yusuf Dg. Ngawing berupa lahan dan rumah dinas yang sudah dikuasai anak eks pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar era 90-an.
“Kita sudah mengembalikan lahan yang dikuasai selama berpuluh-puluh tahun. Alhamdulillah kita kembalikan fungsinya sebagai lahan pemkot,” ungkapnya.
Saat melakukan penertiban, Tim Pusaka Makassar selalu mengedepankan upaya persuasif dan humanis.
Hal itu pula yang dilakukan sehingga tiga aset yang selama ini dikuasai pihak lain bisa kembali menjadi milik pemerintah kota.
“SK Wali Kota ini adalah dasar rujukan kita untuk menertibkan dan Insya Allah akan kita tingkatkan lagi regulasinya,” tuturnya.