MAKASSAR, SULAWESION.COM – Dinas Pertanahan Kota Makassar akan menertibkan fasum yang ada di CCR. Fasum milik Pemkot Makassar ini digunakan CCR secara pribadi.
Hal ini berdasarkan hasil rapat yang dilalukan Dinas Pertanahan dan SKPD terkait di lingkup Kota Makassar dengan menyatakan lahan yang digunakan merupakan lahan milik fasum atau fasilitas umum.
“Fungsinya di kembalikan termasuk yang ada di samping CCR. Hasil tersebut diatas menyepakati menyimpulkan kita akan berikan waktu ke pihak CCR untuk mengembalikan fungsi bagian dari fasum karena itu sudah menjadi pengakuan,” kata Kepala Dinas Pertanahan Makassar Ahmad Namsum, Jumat (15/9/2022).
Menurut Namsum CCR yang berada di Jalan Todopuli Kota Makassar mengunakan lahan fasum milik Pemkot Makassar. Pihaknya memberi waktu 1 minggu untuk di kosongkan setelah surat di layangkan.
“Mudah-mudahan permintaan kita tim pengembalian fungsi fasum dengan ketulusan semangat kita minta 1 minggu kembali,” paparnya.
“Kalau tidak maka Pemkot akan membentuk tim penertiban bukan hanya di CCR tapi yang ada perumahan Villa Surya Mas di sasar dengan tertib untuk kembalikan fungsi dari fasum dan fasos,” tambahnya.
Selain itu, di rapat koordinasi Namsum juga menghadirkan pengembang perumahan yakni PT Cahaya Surya untuk memberi penjelasan terkait perkara tersebut.
“Kami hadirkan pengembang dari menyatakan itu adalah peruntukan fasum itu di serahkan ke Pemkot Makassar terkait objek itu ada beberapa titik di penjelasan itu,” ucapnya.
Sementara itu Kabid pengadaan dan pemanfaatan tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar Ismail mengatakan sudah mengecek lahan milik fasum Pemkot Makassar.
“Kurang lebih sekitar 200 meter persegi. Ini sementara kita cek tapi lebih jelas saya infokan,” tutupnya.
Iyan Cahyadi