SULAWESION,SULUT– Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj. Sekdaprov) Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, SIP, MM, mewakili Gubernur Yulius Selvanus, meminta seluruh bupati dan wali kota di Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti dan menerapkan isi surat edaran terkait pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Tahlis menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan harus diberikan tanpa biaya kepada masyarakat.
“Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, tidak ada pungutan biaya dalam proses layanan administrasi kependudukan. Siapa pun, termasuk aparatur pemerintah, dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apa pun,” ujar Tahlis di Manado.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulut juga telah menyiapkan layanan pengaduan masyarakat untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan dengan baik. Masyarakat dapat melapor apabila menemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut.







