Penyebab Penebusan Pupuk Bersubsidi Masih Rendah di Bolmut, Salah Satunya Ada Tikus

Panen padi sawah di wilayah Ollot. (Foto kiriman petani)

BOLMUT,SULAWESION.COM– Penebusan pupuk bersubsidi oleh petani di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) masih rendah. Data dinas pertanian Kabupaten Bolmut hingga Oktober 2025 penebusan pupuk baru mencapai 17 persen untuk NPK dan 25 persen pupuk jenis urea.

Sementara itu, pada Kamis 31 Oktober 2025 kemarin Bupati Bolmut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat-tempat agen dan pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Sangkub.

Bacaan Lainnya

Bupati meminta para kios pengecer agar mematuhi ketentuan pemerintah terkait harga eceran tertinggi (HET) dan tidak menimbun stok untuk kepentingan pribadi.

Dirinya menegaskan pemerintah daerah akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dalam penyaluran.

“Jadi tidak ada lagi agen atau pengecer maupun kios yang menjual pupuk subsidi dengan harga lama. Jika masih ditemukan ada yang menjual dengan harga lama, silakan lapor ke saya ke DPRD atau ke instansi terkait. Kita akan tindak tegas,”jelasnya.

Diketahui pemerintah Indonesia secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025.

Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.

“Kebijakan ini bukan hanya soal harga pupuk, tetapi tentang keberpihakan negara kepada petani,”katanya dilansir dari laman Kementan.

Menurutnya, petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk. Kementan bersama BUMN pupuk bergerak cepat mengeksekusi perintah ini.

“Melalui langkah besar ini, pemerintah memastikan pupuk tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kedaulatan pangan nasional,”ujar Mentan.

Pemerintah juga melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pihak manapun, termasuk korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah.

Bagi pelaku yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.

Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram.

NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram.

ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.

Namun demikian penebusan pupuk di Kabupaten Bolmut masih rendah. Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluh Dinas Pertanian Bolmut Syarifuddin mengatakan penyebabnya adalah karena daya beli petani rendah adanya perbaikan jaringan irigasi.

“Selanjutnya adanya serangan hama tikus ditanaman petani. Cuaca yang tidak menentu. Ada sebagian pengecer pada saat petani butuh pupuk bersubsidi persediaan belum ada,”ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan