Gubernur Sulut Luncurkan Program “Sukacita Natal”, Beri Keringanan Pajak bagi Masyarakat Sulut

 

SULAWESION,SULUT– Kabar gembira bagi warga nyiur melambai. Mendekati perayaan Natal 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menghadirkan Keringanan Pajak Sukacita Natal berlaku 1 November 2025 di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Program tersebut menjadi bentuk nyata perhatian dan kasih dari kepemimpinan YSK–Victory terhadap masyarakat, sekaligus dorongan agar warga semakin taat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Gubernur Yulius, yang dikenal tegas dalam komitmen pemberantasan korupsi, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini dengan penuh kesadaran.

“Keringanan ini adalah wujud kasih pemerintah bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita bersama-sama membangun daerah menuju Sulut yang maju dan sejahtera,” ujar Gubernur.

 

Usai pengumuman tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut langsung menindaklanjuti instruksi gubernur. Di bawah kepemimpinan Kepala Bapenda, June Silangen, seluruh UPTD Samsat di kabupaten dan kota bergerak memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

June Silangen menjelaskan bahwa program Sukacita Natal akan berlangsung selama satu bulan penuh, yaitu sepanjang November 2025, dan berlaku di semua Samsat induk serta gerai pelayanan di seluruh Sulut.

“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati potongan dan keringanan denda pajak kendaraan. Pelayanan tersedia di setiap kantor Samsat agar lebih mudah diakses warga,” terang Silangen.

 

Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak cukup membawa fotokopi KTP, STNK, dan notice pajak, serta akte atau dokumen pendirian bagi perusahaan. Dilengkapi pula dengan materai Rp10.000 sebagai syarat administrasi.

June menambahkan, Bapenda juga menyediakan fitur simulasi keringanan melalui kode QR agar masyarakat dapat mengetahui besaran potongan yang akan diterima sebelum melakukan pembayaran.

“Cukup scan QR yang tersedia, nanti sistem akan menampilkan simulasi keringanan pajak sesuai jenis kendaraan,” jelasnya.

 

Program “Sukacita Natal” ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak dengan sukacita sekaligus memperkuat semangat kebersamaan menjelang perayaan Natal di Bumi Nyiur Melambai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan