MAROS,SULAWESION.COM- Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini makin mudah. Karena, masyarakat dapat mengaksesnya secara daring.
Kaurmin Satintelkanm Polres Maros, Iptu Surgawi mengatakan jika layanan SKCK digital ini memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat, terutama yang berada di luar daerah.
“Pemohon dapat mendaftar dari mana saja, baik di rumah, kantor, maupun saat dalam perjalanan. Bahkan warga Maros yang berada di luar kota, seperti di Jakarta, tetap bisa mengurus SKCK tanpa harus pulang ke Maros,” ungkapnya.
Menurut Surgawi, sistem terbaru juga memungkinkan pemohon mencetak SKCK di seluruh Polres di Indonesia. Selain itu, bagi yang tidak memerlukan dokumen fisik, SKCK dapat dikirim dalam bentuk digital melalui email.
“Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi POLRI Super App, pilih menu SKCK, isi keperluan, unggah dokumen, dan cetak bukti registrasi online yang dikirim melalui e-mail. Setelah itu, datang ke kantor polisi sesuai pilihan untuk mencetak SKCK,” lanjutnya.
Selain kemudahan akses, sistem pembayaran melalui digital. Jika sebelumnya masih tersedia opsi pembayaran tunai, kini seluruh transaksi dilakukan melalui sistem pembayaran online seperti BRIVA atau aplikasi dompet digital lainnya.
“Saat ini pembayaran wajib melalui sistem online. Ini untuk mendukung transparansi dan meminimalisir kontak fisik,” tegasnya.
Surgawi juga memastikan tidak ada pembatasan kuota pemohon per hari, sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan kapan saja sesuai kebutuhan.
“Untuk kuota tidak kami batasi, karena kalau diliat pemohon tiap hari masih bisa kita handle,” ujarnya.
Selain itu, untuk biaya yang wajib dibayarkan, sama, yakni Rp.30.000. Selain itu tidak banyak antrean seperti mengurus SKCK konvensional.
Salah seorang pemohon SKCK Fachmi mengaku dengan adanya sistem ini. Ia menilai proses pengurusan kini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya.
“Sekarang lebih mudah dan cepat. Daftarnya lewat aplikasi, datang ke Polres hanya untuk verifikasi dan cetak. Pembayaran juga online, sangat terbantu,” jelas.







