SITARO, SULAWESION.COM – Wakil Bupati Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Heronimus Makainas menghadiri rapat paripurna DPRD yang berlangsung di gedung DPRD di Kelurahan Bebali Kecamatan Siau Timur, Rabu (6/11/2025).
Kehadiran orang nomor dua di Sitaro itu untuk mewakili Bupati Chyntia Kalangit menyampaikan penjelasan tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Agenda paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sitaro, Djon Janis dan dihadiri Wakil Ketua Ronald Takarendehang serta para Anggota DPRD.
Penyusunan KUA-PPAS sendiri merupakan tahapan strategis dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah, dimana KUA-PPAS menjadi pedoman utama dalam penyusunan RAPBD dan berfungsi menjembatani antara dokumen RKPD dengan penganggaran tahunan daerah.
Adapun landasan hukum penyusunan KUA-PPAS tahun 2026 mengacu pada beberapa ketentuan, antara lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 265 ayat (3), yang menyebutkan bahwa RKPD menjadi pedoman bagi Kepala Daerah dalam menyusun KUA dan PPAS.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 89 ayat (1), bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan berpedoman pada pedoman penyusunan APBD.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026, yang mewajibkan RKPD kabupaten/kota menyesuaikan dengan RKP dan Program Strategis Nasional dan RKPD Provinsi serta ketentuan-ketentuan lainnya.
Kesempatan itu, Wabup Makainas bilang penyusunan RKPD Kabupaten Sitaro tahun 2026 harus menyesuaikan waktu penetapan RKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026, yang baru ditetapkan pada bulan Oktober 2025.
“Kondisi ini secara normatif menyebabkan tahapan penyusunan dan pengajuan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 juga bergeser ke bulan Oktober, mengikuti jadwal penetapan di tingkat provinsi,” kata Makainas.
Penyesuaian waktu ini, lanjut Makainas tidak hanya terjadi di Kabupaten Sitaro, tetapi juga dialami oleh sejumlah kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki kesamaan siklus perencanaan.
“Dengan demikian, pengajuan KUA dan PPAS 2026 ke DPRD pada bulan Oktober 2025 bukan merupakan keterlambatan administratif, melainkan konsekuensi dari penyesuaian berjenjang antara perencanaan pusat, provinsi, dan kabupaten,” ungkap wabup.
Berdasarkan hasil perhitungan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), secara ringkas Kebijakan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026 disesuaikan dengan besaran pagu dana transfer pemerintah pusat ke daerah tahun 2026, adalah sebagai berikut;
1. Pendapatan Daerah
Total pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 519.947.180.378,98 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer sebesar Rp 490.750.878.090,00 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 4.813.445.051,98.
2. Belanja Daerah Total Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 533.655.778.348,68 yang terdiri atas Belanja Operasi sebesar Rp 398.593.453.155,68, Belanja Modal sebesar Rp 48.286.293.671,00, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 2.000.000.000,00 serta Belanja Transfer sebesar Rp 84.776.031.522,00.
3. Pembiayaan Daerah Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 14.148.597.969,70 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Sebelumnya dengan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 440.000.000,00. Dengan demikian, Pembiayaan Netto sebesar Rp 13.708.597.969,70 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran tahun berjalan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD yang senantiasa bersinergi dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Semoga pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini dapat berjalan lancar hingga penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” harap Makainas.







