DP3A Kotamobagu: 82 Kasus Kekerasan Anak Jadi Peringatan Penting untuk Semua Pihak

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu kembali mengelar, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, yang kali ini digelar di wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari sosialisasi serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Kotamobagu Selatan dan Kotamobagu Utara, serta akan berlanjut ke Kecamatan Kotamobagu Timur pada Kamis mendatang.

Bacaan Lainnya

Kepala DP3A Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

“Sosialisasi ini kami lakukan secara bertahap di tiap kecamatan. Pesertanya merupakan perwakilan dari pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, RT/RW, tokoh agama, pihak sekolah, serta organisasi masyarakat. Tujuannya agar informasi ini bisa diteruskan ke masyarakat luas,” ujar Sarida.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, metode pencegahan, serta mekanisme pelaporan jika menemukan kasus kekerasan di lingkungan masing-masing.

“Apabila masyarakat mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak baik di lingkungan tempat tinggal maupun di sekolah, agar segera melaporkan ke DP3A melalui Unit PPA. Ini bagian dari langkah pencegahan,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Staf Khusus Wali Kota Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, serta perwakilan dari Polres Kotamobagu.

Para narasumber memaparkan berbagai materi, mulai dari aspek hukum, mekanisme penanganan kasus, hingga sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Sarida menambahkan, melalui kegiatan ini DP3A berharap para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarkan informasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

“Kami berharap para peserta nantinya bisa mengedukasi masyarakat di lingkungannya, baik melalui lurah, kepala desa, tokoh agama, maupun pihak sekolah, agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” jelasnya.

Sementara itu, Devita A. Djunaidi, S.Pd., M.Pd., Staf Khusus Wali Kota Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak sekaligus narasumber kegiatan, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mewujudkan Kota Layak Anak dan Kota Ramah Anak.

“Harapan Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota, konsep Kota Layak Anak bukan sekadar slogan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak. Saat ini tercatat ada 82 kasus kekerasan anak di Kotamobagu, dan sebagian besar merupakan kekerasan seksual. Karena itu, sosialisasi ini diharapkan tidak berhenti di tingkat kota, tetapi juga turun langsung ke kelurahan dan masyarakat,” jelas Devita.

Sedangkan Terie Tumiwa, perwakilan dari Polres Kotamobagu yang juga menjadi pemateri, menilai kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk terus dilaksanakan mengingat masih sering terjadi kasus kekerasan terhadap anak di berbagai wilayah.

“Kegiatan seperti ini sangat bagus dan perlu terus dilakukan. Karena masih banyak masyarakat atau guru yang bingung apakah suatu peristiwa termasuk dalam tindak pidana anak atau bukan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini membantu masyarakat memahami langkah-langkah yang harus diambil ketika menemukan kasus kekerasan terhadap anak.

“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat jadi tahu apa yang harus dilakukan, termasuk bagaimana melapor dan ke mana menyampaikan kasus tersebut. Ini sangat membantu dalam upaya pencegahan,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan