KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM — Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu tengah mempersiapkan pelaksanaan eksekusi terhadap dua putusan pengadilan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang belum dipenuhi oleh para terdakwa.
Kedua perkara tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebelumnya, pada 16 September 2025, Satpol PP Kota Kotamobagu telah membawa sejumlah perkara pelanggaran Perda ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk disidangkan sebagai Tipiring.
Sebagian perkara telah diselesaikan sesuai putusan pengadilan, namun masih terdapat dua perkara yang belum dipenuhi, yakni atas nama BM (62) dan EJ (65).
Putusan pertama, Perkara Tipiring Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg tertanggal 16 September 2025, menyatakan bahwa terdakwa BM terbukti melanggar Perda Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BM diketahui tidak membayar retribusi penggunaan Ruko F-1 milik Pemerintah Kota Kotamobagu sejak Juli 2024 hingga Desember 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan sejak putusan dibacakan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari.
Dengan demikian, batas waktu pembayaran denda tersebut jatuh pada 16 November 2025.
Sementara itu, Putusan Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, juga tertanggal 16 September 2025, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EJ yang menggunakan Ruko E-6P milik Pemerintah Kota Kotamobagu.
EJ dijatuhi denda sebesar Rp20.000.000, subsider kurungan 20 hari, apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang sama.
Menjelang berakhirnya masa tenggang pembayaran denda, Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Kota Kotamobagu juga akan mengambil alih penguasaan Ruko F-1 dan Ruko E-6P yang selama ini digunakan oleh para terdakwa.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menegakkan kepastian hukum, meningkatkan kesadaran wajib retribusi, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Satpol PP akan menegakkan setiap putusan pengadilan dengan tegas namun tetap sesuai prosedur hukum. Ini menjadi bagian dari pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar taat pada ketentuan retribusi dan perizinan daerah,” ujar salah satu Penyidik PPNS Satpol PP Kotamobagu, Selasa, (11/11/2025).
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap tercipta penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan disiplin serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan daerah.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.***







