KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM — Operasi gabungan penertiban peredaran minuman beralkohol tanpa izin digelar dan langsung menyita puluhan botol miras dari sejumlah kios, tempat hiburan malam (kafe), serta penjual yang diduga beroperasi tanpa izin.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.
Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi terpadu ini melibatkan Polres Kotamobagu, Satpol PP, Subdenpom, serta dinas terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, dan instansi lainnya,” jelasnya, Sabtu, (15/11/2025).
Sejumlah lokasi menjadi sasaran, mulai dari kios, penjual minuman beralkohol, hingga tempat hiburan malam.
Dari hasil razia, petugas menemukan puluhan botol minuman keras golongan A dan B yang seluruhnya diamankan di Mako Satpol PP.
“Temuan ini akan kami proses sesuai ketentuan Peraturan Daerah. Terima kasih kepada seluruh unsur Forkopimda, Subdenpom, Kodim 1303, serta instansi terkait yang telah mendukung pelaksanaan tugas malam ini. Operasi berjalan aman dan kondusif,” ungkap Sahaya.
Kepala Disperindag Kotamobagu, Ariono Potabuga, mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan, termasuk tidak menjual miras tanpa izin dan tidak memperdagangkan produk kedaluwarsa.
“Tadi sudah kami sampaikan agar produk kedaluwarsa disingkirkan. Jika ke depan masih ditemukan, akan ada langkah tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dari seluruh lokasi yang diperiksa, tidak satu pun memiliki izin penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan Perda.
Kasat Samapta Polres Kotamobagu, AKP Paul D. Sihotang, SH, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban kota.
“Operasi ini menjadi bagian dari menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat Kotamobagu,” ujarnya.***







