SULAWESION,JAKARTA– Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menyampaikan harapan agar proses penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat dipercepat.
Hal itu ia sampaikan kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, dalam rangkaian pembahasan lanjutan penyusunan dokumen tata ruang provinsi, Senin (17/11/2025).
Menurut Gubernur, percepatan persetujuan substansi menjadi kunci agar tahapan revisi RTRW berjalan sesuai target yang telah disusun pemerintah provinsi.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Sulut menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025, sehingga seluruh proses teknis dan administratif perlu diselesaikan tanpa penundaan.
Pemerintah provinsi menyatakan komitmennya untuk memenuhi seluruh kelengkapan yang dibutuhkan dalam proses evaluasi, sekaligus memastikan dokumen tata ruang yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi lapangan.
Gubernur YSK berharap dukungan dari kementerian teknis dapat memperlancar finalisasi RTRW yang menjadi acuan penting bagi pembangunan wilayah Sulut ke depan.
Advertorial







