MANADO, SULAWESION.COM —Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado, Marulye T.S.T. Simbolon, S.H., M.H., resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.
Penandatanganan ini berlangsung di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Rabu (19/11/2025).
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E, menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi pedoman bagi kedua pihak dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan.
“Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa PKS tersebut memiliki tujuan strategis bagi peningkatan kualitas layanan pembimbingan anak.
“Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan,” ujarnya lagi.
“Meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan, dan meningkatkan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan,” tambahnya.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025.
Dan turut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara, para wali kota, serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Utara.***







