Solidaritas Tanjung Merah Memanggil Minta PT. Futai Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Sulut

Aksi unjuk rasa Solidaritas Tanjung Merah Memanggil di depan PT. Futai Sulawesi Utara. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Salah satu yang tergabung dalam Solidaritas Tanjung Merah Memanggil, Billy Ladi menanggapi pernyataan kuasa hukum PT. Futai Sulawesi Utara soal aksi unjuk rasa.

Billy mengungkapkan, terima kasih kepada kuasa hukum PT. Futai Sulawesi Utara yang masih memahami hak konstitusional warga negara tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Bacaan Lainnya

Namun, katanya, poin tuntutan Solidaritas Tanjung Merah Memanggil adalah PT. Futai harus menindak lanjuti surat rekomendasi Komisi IV DPRD Sulawesi Utara.

“Terutama poin 1 dan 2 yaitu, menghentikan pembuangan limbah baik padat maupun cair ke sungai secara segera, dan menghentikan sementara aktivitas produksi yang menghasilkan limbah,” katanya, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum PT. Futai Sulawesi Utara Tanggapi Begini Aksi Demo Solidaritas Tanjung Merah

Rekomendasi DPRD Sulut dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), tambahnya, harus ditindaklanjuti karena ada persoalan genting di dalamnya.

“Terkait meminimalisir Kebauan yang dilakukan PT. Futai itu adalah sesuatu sudah semestinya dilakukan. Tapi, sekali lagi pointnya adalah, PT Futai sampai hari ini tidak menindaklanjuti rekomendasi DPRD Provinsi,” tambahnya.

Ia menegaskan, secara moral kami mempertanyakan bagaimana kemudian investasi yang masuk ke Bitung bisa berproduksi terus menerus tanpa mengindahkan aturan-aturan tentang lingkungan.

“Secara politis, Apabila PT. Futai tetap bertahan dengan kesalahan yang ada, maka tidak menutup kemungkinan akan ada investasi-investasi yang lain tidak tunduk pada aturan lingkungan. Maka perlu ketegasan pemerintah sebagai upaya peringatan kepada investasi agar tunduk pada aturan lingkungan yang berlaku, dan secara ekologis ini jelas ancaman bagi keberlangsungan lingkungan hidup di Kota Bitung. Apabila pemerintah tidak segera mengambil tindakan tegas, jelas akan lahir perlawanan warga dalam upaya mempertahankan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, yang semestinya adalah tanggung jawab negara sebagaimana diperintahkan konstitusi,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan