Program Sukacita Natal Diperpanjang, Warga Sulut Nikmati Keringanan Pajak Hingga 20 Desember

 

SULAWESION,SULUT — Menyambut perayaan Natal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali memberi kabar gembira bagi masyarakat. Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling SE, memutuskan untuk memperpanjang program Sukacita Natal hingga 20 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini menjadi angin segar bagi ribuan pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.

Di berbagai sudut daerah, suasana menyambut Natal mulai terasa. Lampu-lampu hias dipasang di jalanan, musik Natal terdengar di pusat-pusat keramaian, namun bagi sebagian warga, beban tunggakan pajak kendaraan masih membayangi.

Perpanjangan program keringanan ini pun dianggap sebagai bentuk perhatian langsung dari pemerintah agar masyarakat bisa menikmati Natal tanpa beban tambahan.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menawarkan dua jenis keringanan. Pertama, pembebasan 100 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk roda dua dengan kapasitas hingga 200 CC, khusus untuk tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Banyak pemilik motor kecil yang merasa terbantu, karena kategori ini merupakan jenis kendaraan yang paling banyak digunakan masyarakat.

Sementara itu, bagi pemilik kendaraan roda dua, roda tiga, maupun mobil dengan kapasitas mesin di atas 200 CC, Pemerintah Provinsi Sulut memberikan pengurangan hingga 50 persen untuk tunggakan PKB.

Meskipun tidak sepenuhnya bebas, potongan ini dinilai cukup meringankan, terlebih menjelang akhir tahun ketika kebutuhan rumah tangga meningkat.

Perpanjangan program Sukacita Natal ini kembali menegaskan komitmen Pemprov Sulut untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Dengan relaksasi pajak tersebut, pemerintah berharap warga dapat menyambut perayaan Natal dengan hati yang lebih ringan dan penuh sukacita.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan