KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM- Kejaksaan Negeri Kotamobagu mengelar tahapan lanjutan eksekusi putusan terhadap Terdakwa Erni Junaidi (EJ).
Pengguna Ruko E-6 di Pasar 23 Maret, yang dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Jaksa Eksekutor Agung bersama tiga anggota tim, serta disaksikan penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.
Pada tahapan tersebut, Jaksa Eksekutor turut melakukan dialog langsung dengan terdakwa untuk menjelaskan isi amar putusan, kewajiban hukum yang harus dipenuhi, beserta konsekuensi pidana yang akan dijalani.
Melihat perkembangan situasi di lapangan serta respons dari terdakwa, Jaksa Eksekutor memutuskan untuk tidak membawa terdakwa pada pelaksanaan eksekusi hari itu.
Meski demikian, pihak Kejaksaan memastikan bahwa proses eksekusi akan tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pendekatan persuasif ini dilakukan agar terdakwa benar-benar memahami putusan pengadilan serta menyadari konsekuensi atas kewajiban yang belum dipenuhi.
Terdakwa EJ sebelumnya dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, dengan pidana denda sebesar Rp20.000.000.
Subsider ditetapkan 20 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan.
Karena batas waktu pembayaran telah berakhir, Kejaksaan kini memasuki tahap akhir proses eksekusi.
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, yang turut mendampingi jalannya proses, menyampaikan apresiasi atas kelancaran kegiatan di lapangan.
“Hari ini torang dari Satpol PP mendampingi pihak eksekutor Kejaksaan untuk melakukan eksekusi Putusan Pengadilan pa Terdakwa EJ. Proses tadi boleh jalan dengan baik, aman, deng Terdakwa so ba dengar langsung penjelasan putusan dari Jaksa Eksekutor. Langkah selanjutnya torang serahkan pa Kejaksaan,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menyatakan bahwa ketegasan penegakan hukum berdampak positif terhadap peningkatan kedisiplinan para penyewa ruko.
“Pelaksanaan hukum yang tegas dan konsisten membuat para penyewa ruko semakin tertib. Dampaknya terlihat dari meningkatnya kedisiplinan dan ketertiban pembayaran retribusi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa penerimaan retribusi daerah juga mengalami peningkatan signifikan.
Bila tahun sebelumnya hanya berada pada kisaran Rp900 juta, pada 2025 penerimaan retribusi telah melampaui Rp1 miliar, mencerminkan meningkatnya kepatuhan para wajib retribusi.
Kejaksaan dan Pemerintah Kota Kotamobagu berharap konsistensi penegakan hukum ini dapat menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib.
Adil, dan transparan, serta memperkuat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pembangunan dan pelayanan publik.***







