Bahas Masalah Ketenagakerjaan, Komisi I DPRD Bitung Gelar RDP

Komisi I DPRD Kota Bitung saat menggelar RDPU. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) hingga PT. Indoword, Rabu (3/12/2025).

Rapat itu membahas dugaan persoalan Warga Negara Asing (WNA) yang menduduki jabatan Human Resources Development atau HRD di PT. Indoword.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC FSB KAMIPARHO Rusdyanto Makahinda menjelaskan, WNA yang menjabat personalia di PT. Indoword merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing.

DPRD Bitung saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan serikat pekerja dan PT. Indo World. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

“Pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia. Larangan tersebut bertujuan agar setiap kebijakan dan pelaksanaan terkait ketenagakerjaan hingga hubungan industrial dapat memahami hukum dan budaya lokal di Indonesia,” ucap Rusdi.

Rusdi juga menyoroti pemaksaan perusahaan yang mengelola santan itu menggunakan kalender versi Thailand di tahun 2026 mendatang. Menurutnya, penggunaan kalender Thailand berpotensi merugikan pekerja.

Pembawa aspirasi saat mengikuti RDP. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

“Dari informasi yang kami terima, kalender versi Thailand ini nantinya bakal menggeser hari-hari libur dan tidak dihitung sebagai lembur. Nah, ini sangat merugikan pekerja,” tegasnya.

Asisten Human Resources Development (HRD) PT. Indoword, Rahman membantah pernyataan FSB KAMIPARHO. Ia menjelaskan, tidak ada posisi HRD dijabat oleh Warga Negara Asing (WNA).

“Tidak ada WNA Thailand yang menjabat di posisi personalia. Untuk sementara jabatan HRD kosong,” ucapnya.

Kendati demikian, Rahman tidak menampik adanya pergeseran hari libur di perusahaan tersebut.

“Memang ada beberapa kali hari libur itu masuk kerja. Tapi, upah untuk pekerja dihitung sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Rahman.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Ronald Gunawan Kansil meminta pihak perusahaan agar berbenah.

Ronald menyatakan, PT. indoword wajib mengikuti regulasi yang sudah diatur pemerintah Indonesia.

Komisi I DPRD Kota Bitung ketika mendatangi PT. Indo World. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

“Perusahaan harus berbenah. Jangan menindas pekerja menggunakan aturan dari negara luar. Perusahaan yang berdiri di Indonesia wajib mengikuti aturan yang diatur,” tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bitung, Cherry Mamesah. Ia mengatakan, bakal melakukan pengecekan ke perusahaan setelah rapat selesai.

“Komisi I bakal melakukan pengecekan secara langsung ke perusahaan usai rapat ini,” tukansya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan