Barang Bukti Minol Hasil Razia Segera Dimusnahkan di Gudang BB Kejari Kotamobagu

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu memastikan pelaksanaan pemusnahan minuman beralkohol (minol) hasil razia yang telah memperoleh putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Dalam putusan tersebut, seluruh barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara dan wajib dimusnahkan.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 09.30 WITA, bertempat di halaman Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., mengatakan bahwa pihaknya telah menerima kepastian jadwal tersebut melalui surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Ya, kami telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang ditandatangani Bapak Saptono, S.H., terkait kepastian pelaksanaan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol,” ujar Kasat Pol PP, Jumat, (12/12/2025).

Ia menegaskan seluruh barang bukti hasil razia telah diserahkan ke kejaksaan untuk dieksekusi, dan Satpol PP siap melakukan pendampingan pada hari pelaksanaan.

Pembahasan mengenai penindakan peredaran minuman beralkohol ilegal juga menjadi salah satu poin utama dalam Rapat Forkopimda Kota Kotamobagu. Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kasus minol telah berjalan sesuai ketentuan dan kini memasuki tahap pemusnahan sebagai bagian dari penegakan aturan daerah.

Dalam rapat tersebut, unsur Forkopimda yang hadir, di antaranya Dandim 1303 BM Letkol Inf Manashe Lomo, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H.

Kajari Kotamobagu Saptono, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Yajid, S.H., M.H., serta Ketua DPRD Kota Kotamobagu Adrianus Mokoginta, SE, sepakat memperkuat komitmen penindakan minol secara berkelanjutan dan merata.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., dalam rapat yang sama menegaskan bahwa pihaknya bukan hanya menjadwalkan pemusnahan minol, tetapi juga akan mengagendakan pemusnahan barang bukti lain, termasuk narkotika, secara bersama-sama dengan unsur terkait.

Barang bukti minol yang akan dimusnahkan merupakan hasil razia Satpol PP dan tim gabungan di sejumlah lokasi, seperti Toko Tita, Bukit Karya, dan kios-kios klontong di kawasan Kompleks Segitiga, Jalan S. Parman.

Sinergi antara Pemerintah Kota, Kejaksaan Negeri, Polres, dan Satpol PP menjadi bukti kuat komitmen bersama dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal serta menjaga ketertiban umum di Kota Kotamobagu.***


Pos terkait

Tinggalkan Balasan