MITRA,SULAWESION.COM-Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., menyampaikan himbauan kepada masyarakat dalam rangka menyambut perayaan Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026.
Dalam himbauan tersebut, masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. Warga diingatkan untuk menjaga toleransi antarumat beragama serta saling menghormati selama berlangsungnya perayaan hari besar keagamaan.
Sejumlah aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan dilarang selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Larangan tersebut meliputi konsumsi minuman keras, penggunaan knalpot racing, aksi ugal-ugalan di jalan raya, serta membawa senjata tajam di tempat umum.
Selain itu, masyarakat juga dilarang menjual dan menyalakan petasan maupun kembang api karena dapat menimbulkan gangguan keamanan dan membahayakan keselamatan. Penyelenggaraan hiburan berupa disko tanah dan pemutaran sound system berlebihan turut menjadi perhatian aparat kepolisian.
Kapolres Minahasa Tenggara juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah sebelum bepergian, dengan memastikan pintu, jendela, instalasi listrik, dan kompor dalam kondisi aman.
Melalui himbauan ini, Polres Minahasa Tenggara berharap perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kedamaian tanpa adanya pelanggaran hukum maupun gangguan kamtibmas.







