KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap Tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung Senin (15/12/2025) di Halaman Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kotamobagu, bersama pejabat sipil, TNI, dan Polri.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, termasuk minuman beralkohol (minol), bukan hanya sebagai pelaksanaan putusan hukum.
Tetapi juga merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Langkah tegas yang dilakukan pada pagi hari ini patut kita apresiasi sebagai upaya dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Kotamobagu,” ujar Wali Kota.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Polres Kotamobagu, Kodim 1303 Bolaang Mongondow, serta seluruh pihak yang telah bekerja secara profesional, konsisten, dan berintegritas dalam menangani perkara hingga tuntas.
Lebih lanjut, Wali Kota berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi pesan edukatif bagi masyarakat, bahwa Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu bersama Aparat Penegak Hukum tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berlangsung dengan tertib dan lancar, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban di wilayah Kota Kotamobagu.***







