KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM— Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol.
Pasca penetapan tersangka, penyidik telah melengkapi berkas perkara dan bersiap melimpahkannya ke tahap persidangan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan razia yang dilaksanakan Satpol PP bersama tim gabungan di wilayah Kelurahan Kotobangun.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan peredaran minuman beralkohol Golongan A dengan kadar alkohol 0,1 persen hingga 5 persen yang dijual tanpa izin resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, sebagaimana diwajibkan khususnya di wilayah Kota Kotamobagu.
Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Polres Kotamobagu dan Kejaksaan, penyidik Satpol PP menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan pemilik kafe, masing-masing Kafe M’Classik di Kelurahan Kotobangun dengan pemilik berinisial MK, Kafe Agnes di Kelurahan Kotobangun dengan pemilik berinisial SWD, serta Kafe Blacklist di Kelurahan Kotobangun dengan pemilik berinisial UYN.
Penyidik Satpol PP telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap para tersangka, melengkapi keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti guna memastikan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi secara hukum.
Para tersangka diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, yang mewajibkan setiap peredaran minuman beralkohol memiliki izin resmi.
Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan.
“Selanjutnya, berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.***







