Jaga Kondusivitas Nataru, Bupati Maros Terbitkan Edaran Larangan Petasan, Miras, dan Narkoba

MAROS,SULAWESION.COM– Pemerintah Kabupaten (pemkab) Maros mengambil langkah cepat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/1/SATPOLPP yang mengatur sejumlah larangan dan langkah pengamanan selama momen Nataru.

Bacaan Lainnya

“Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya preventif menghadapi potensi gangguan ketertiban umum yang kerap meningkat di akhir tahun. Kami sebagai pemerintah daerah menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Bupati.

Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah larangan penggunaan petasan dan kembang api yang berpotensi menimbulkan kebisingan, gangguan ketertiban, hingga risiko kebakaran di lingkungan permukiman warga.

Selain itu, Bupati Maros juga menegaskan larangan keras terhadap konsumsi minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba.

“Masyarakat diimbau secara tegas untuk tidak mengonsumsi minuman keras maupun terlibat dalam aktivitas terkait narkoba. Hal ini dilakukan demi menjaga moralitas serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang sering dipicu oleh pengaruh zat tersebut,” demikian kutipan dalam surat edaran itu.

Dalam rangka mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat, Pemerintah Kabupaten Maros bersama jajaran Kepolisian akan menerapkan rekayasa lalu lintas secara situasional.

“Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalur-jalur utama yang menghubungkan Maros dengan daerah sekitarnya,” katanya.

Pengamanan juga akan diperketat di sejumlah lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan dan pasar, objek wisata yang diprediksi ramai pengunjung, rumah ibadah, serta titik-titik keramaian lainnya.

Untuk mendukung pengamanan tersebut, Bupati Maros menginstruksikan personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI Kodim 1422 Maros, serta Polres Maros agar bersiaga penuh selama perayaan Nataru.

“Kami meminta para Camat, Lurah, hingga Kepala Desa untuk aktif menyosialisasikan aturan ini ke masyarakat hingga tingkat paling bawah, agar perayaan Natal dan Tahun Baru di Maros dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh khidmat,” tegas Bupati Chaidir Syam dalam surat edaran tertanggal 17 Desember 2025.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Maros sebagai bentuk koordinasi legislatif, serta kepada Kapolres Maros dan Dandim 1422 Maros untuk pelaksanaan pengamanan di lapangan. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menjadi pedoman bersama demi terciptanya situasi yang kondusif di Kabupaten Maros selama momentum Nataru.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan