SULAWESION,MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan Gubernur Sulawesi Utara melalui Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 tertanggal 20 Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 24 Desember 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Angka ini mengalami kenaikan Rp227.205 dibandingkan UMP Tahun 2025 yang berada di angka Rp3.775.425. Penyesuaian upah dilakukan dengan menggunakan alpha 0,8 dan pengali sebesar 6,018 persen.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi juga menetapkan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp4.102.696. Nilai ini naik Rp232.885 dari UMSP Tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp3.869.811, dengan formula penyesuaian yang sama.
UMSP 2026 diberlakukan khusus untuk sektor tertentu, yakni sektor pertambangan dan penggalian—termasuk pertambangan minyak bumi, gas alam, panas bumi, serta pertambangan bijih logam—serta sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin.
Gubernur Sulawesi Utara menegaskan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Ia juga mengimbau seluruh pengusaha dan pelaku usaha agar mematuhi serta melaksanakan ketentuan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan.
Menurutnya, kebijakan kenaikan upah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, memberikan rasa aman dan nyaman bagi buruh, serta mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga berharap iklim investasi tetap terjaga dengan baik.
“Kenaikan upah ini diharapkan tidak menjadi beban bagi dunia usaha, mengingat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara saat ini berada dalam kondisi positif dan masuk 10 besar nasional,” ujarnya.
UMP dan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.







