WAKATOBI, SULAWESION.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Wakatobi soroti pekerjaan Lapangan Sepakbola yang di bangun di wilayah admistrasi desa Komala.
Pasalnya, pekerjaan yang menelan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar itu diduga telah dibangun dengan menggunakan material galian C ilegal yang dinilai sebagai pelanggaran serius dalam pengelolaan uang negara.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (Kabid PPD) HMI Cabang Wakatobi, Ramli menegaskan penggunaan material galian C ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sehingga, kata Ramli, setiap proyek pembangunan wajib menggunakan material yang sesuai standar dan legal secara hukum.
“Kalau menggunakan galian C, harus yang bersumber dari lokasi galian yang memiliki izin resmi,” pungkasnya, Jumat (26/12/2025).
“Sementara selama pekerjaan, untuk daerah kabupaten Wakatobi belum ada penggalian yang legal secara hukum,” tambahnya.
Sementara untuk pekerjaan lapangan sepak bola yang berlokasi di desa Komala Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi diduga kuat kontraktor telah menggunakan material galian C yang berasal dari lokasi yang tidak mengantongi izin.
“Ini jelas melanggar aturan dan tidak bisa dibiarkan,” ungkap Ramli.
Selanjutnya ucap Ramli, HMI Cabang Wakatobi mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum apabila tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal tersebut.



