Komisi I DPRD Boltim Gelar RDP Selesaikan Masalah Pemdes Buyat

RDP tentang masalah Pemdes Buyat diselesaikan lewat RDP oleh Komisi I DPRD Boltim pada Senin 8 Desember 2025. (Foto: SETWAN BOLTIM)

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang laporan mantan perangkat desa Buyat Kecamatan Kotabunan, pada Senin 8 Desember 2025

RDP dipimpim Ketua Komisi I DPRD Boltim, Wilken Rareho dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Medy Lensun dan anggota-anggita Komisi. Di pihak Pemkab Boltim hadir diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rahman Hulalata dan Camat Kotabunan Idrus Paputungan. Hadir pula Sangadi Buyat Ulpin Modeong dan para pelapor yang merupakan mantan perangkat desa.

Bacaan Lainnya

Dalam forum tersebut, DPRD memilih pendekatan dialog terbuka, menempatkan kedua pihak duduk setara. Dari proses itu, forum menghasilkan kesepakatan tertulis yang memuat dua poin utama, yakni komitmen pembayaran gaji mantan aparat desa serta pengembalian aset desa.

“Ini pertemuan resmi. Tadi sudah disampaikan, baik Pak Sangadi maupun Pak Sekdes, bahwa hak itu akan dibayarkan. Prosesnya memang harus melengkapi administrasi, termasuk laporan kinerja. Tapi intinya, itu akan dibayarkan,” kata Wilken Rareho dalam rapat.

Di hadapan forum, Wilken juga meminta kejelasan sikap pihak pelapor terkait aset desa. Permintaan itu dijawab dengan kesediaan mengembalikan seluruh aset, yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan bersama.

Menurut Wilken, penyelesaian terbuka semacam ini penting agar konflik tidak terus membebani roda pemerintahan desa dan masyarakat. Ia menegaskan DPRD tidak ingin kesepakatan berhenti sebagai dokumen formal semata.

“Kesepakatan ini harus dijalankan. Setelah rapat ini, harus segera di selesikan” ujarnya. (Adve)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan