BITUNG, SULAWESION.COM – Keluhan masyarakat Sulawesi Utara terkait melonjaknya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada awal tahun 2026 akhirnya mendapat kepastian dari pemerintah provinsi.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan PKB dan besaran pajak kendaraan akan dikembalikan seperti sebelumnya.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur YSK kepada wartawan, Rabu (7/1/2026), sebagai respons atas keresahan wajib pajak yang mendapati nilai PKB tahun ini lebih tinggi dibanding tahun-tahun lalu.
“Tidak ada kenaikan pajak. PKB dikembalikan seperti semula,” tegas YSK.
Gubernur memastikan pemerintah provinsi telah menyiapkan langkah konkret guna meringankan beban masyarakat.
Saat ini, kata dia, rancangan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah dirampungkan dan akan segera diberlakukan.
“Keputusan Gubernur soal keringanan pajak sudah disusun dan dalam waktu dekat akan diterapkan,” ujarnya.
Keputusan Gubernur itu direspon oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, Ronald Gunawan Kansil (RGK).
Menurutnya, keputusan tersebut menegaskan komitmen partai Gerindra untuk terus dekat dengan rakyat.
“Penegasan pak Gubernur merupakan keputusan yang populis dan komitmen Gerindra untuk terus dekat dengan rakyat,” tegasnya.







