Pemkab Bolsel Resmi Terapkan FWA ASN, Pelayanan Publik Tetap Optimal dan Terukur

FWA ASN Resmi Diterapkan Oleh Pemkab Bolsel.

BOLSEL,SULAWESION.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) secara resmi mulai menerapkan Flexible Work Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja secara lokasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, terhitung mulai hari ini, Senin 12 Januari 2026.

Kebijakan ini dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian pola kerja ASN yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada hasil, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan FWA ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul, yang kemudian dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy

Sekda Arvan menegaskan kebijakan ini bukan berarti kelonggaran disiplin, melainkan bentuk adaptasi kerja yang menekankan hasil (output) dan tetap menjaga akuntabilitas ASN.

​”Atas arahan Pak Bupati dan Pak Wabup, hari ini kita resmi memulai FWA. Saya tegaskan bahwa FWA bukan merupakan waktu libur bagi ASN. Fokus utama kita adalah pada hasil atau output. Tempat kerja boleh fleksibel, namun produktivitas dan target kinerja tetap menjadi prioritas utama yang harus dicapai,” ujar Sekda Arvan.

​Ia menambahkan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan disiplin kerja ASN.

Sekaligus mendorong budaya kerja yang profesional dan akuntabel. Pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

​”Pimpinan OPD memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi stafnya. Jika ada ASN yang tidak dapat dihubungi saat jam kerja FWA, maka hak fleksibilitasnya dapat dicabut. Kami ingin memastikan profesionalisme tetap terjaga meski tidak berada di kantor secara fisik,” ungkap Panglima ASN Bolsel ini.

Berikut ketentuan pelaksanaan FWA di lingkungan Pemkab Bolsel:

– ​Pelaksanaan FWA bukan merupakan waktu libur bagi ASN, melainkan pola kerja yang berfokus pada hasil atau output;

Apel Gabungan tetap dilaksanakan setiap hari Rabu;

– ASN yang melaksanakan FWA wajib mengikuti apel pagi dan apel sore melalui panggilan video, disertai screenshot sebagai dokumentasi, dengan menggunakan pakaian dinas sesuai hari kerja;

-Pengawasan ASN selama pelaksanaan FWA menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala Perangkat Daerah;

– ASN yang melaksanakan FWA sewaktu-waktu dapat dipanggil ke kantor untuk melaksanakan tugas kedinasan;

Pimpinan OPD dapat mengajukan ASN untuk tidak melaksanakan FWA, khususnya bagi ASN yang tidak dapat dihubungi selama FWA;

– ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin tidak diperkenankan bekerja secara FWA;

– ASN wajib melakukan absensi melalui aplikasi SI-BERKA sesuai waktu yang ditentukan, serta dibuktikan dengan dokumentasi apel pagi dan apel sore.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan