BITUNG, SULAWESION.COM – Sebuah pohon berukuran besar tumbang dan menimpa Sekretariat Partai Golkar di Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung pada pekan lalu.
Akibat dari kejadian tersebut, atap kantor Sekretariat partai berlambang ‘pohon beringin’ itu mengalami kerusakan parah.
Pohon yang diduga jenis mahoni ini dilaporkan memiliki ketinggian kurang lebih 20 meter. Saat tumbang, batang pohon menembus atap kantor partai serta merusak sejumlah fasilitas di dalamnya.
Kejadian tersebut membuat partai besutan Bahlil Lahadalia itu memasukkan aspirasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bitung, Senin (12/01/2026).
Rapat lintas komisi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bitung Ronald Gunawan Kansil (RGK) ini berjalan alot.
Ketua Harian DPD II Partai Golkar Kota Bitung Erwin Wurangian menyatakan, pohon tumbang akibat cuaca ekstrem dalam beberapa hari ini menggambarkan lemahnya mitigasi bencana pemerintah.
Erwin mengaku, pihak keluarganya telah tiga kali menyampaikan pengaduan pemangkasan pohon kepada dinas terkait sejak tahun lalu. Namun, laporan tersebut tidak pernah mendapat respons.
“Kurang lebih sudah 3 kali kami melaporkan, karena pohon itu membahayakan keselamatan, tapi tidak mendapat respons dari pemerintah,” tegasnya.
Pernyataan Erwin ditambahan jajaran pengurus partai Golkar Petrus Rumbayan. Ia mengaku akan segera melayangkan somasi kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Bitung, dengan harapan persoalan ini dapat ditangani secara serius dan profesional.

“Kami sangat kecewa. Lembaga negara seharusnya bertindak cepat. Dalam waktu dekat kami akan mengajukan somasi kepada dinas Perkim,” bebernya.
Meski mengaku kecewa dan marah terhadap sikap Pemkot Bitung, Petrus menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sebelumnya sudah memohon agar pohon tersebut segera ditertibkan karena berpotensi membahayakan. Namun dibiarkan. Setelah pohon tumbang dan merusak fasilitas partai kami, siapa yang mau bertanggungjawab?. Oleh karena itu, langkah awal yang akan kami tempuh adalah somasi,” katanya.
Ia menambahkan, apabila somasi tersebut tidak mendapat tanggapan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke pengadilan dengan dugaan kelalaian dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Ia menilai dugaan pembiaran oleh pemerintah dalam kasus ini dapat dikategorikan sebagai PMH. Selain itu, Pemerintah Kota Bitung juga diduga melanggar Pasal 1365 KUH Perdata terkait kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang disebabkan oleh kelalaian.
“Apabila pohon milik negara yang telah dilaporkan rawan tumbang tidak ditangani hingga akhirnya menimbulkan kerugian bagi warga, maka dinas terkait dapat dianggap lalai,” jelas Petrus.
Sebagai warga Kota Bitung, ia menyatakan dirinya berhak menuntut keadilan. Ia berharap langkah hukum yang ditempuh dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
“Kami akan menempuh jalur hukum agar tidak ada lagi korban akibat pohon tumbang. Untungnya dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa,” tegasnya.
Dikesempatan tersebut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Bitung Mex Iver Mapahena menjelaskan pihaknya bukan sengaja tidak mengindahkan keluhan warga.
Hanya saja, kata Mex, dinas yang dia pimpin itu mengalami keterbatasan anggaran sehingga berdampak pada kinerja.
“Pengaduan pemangkasan pohon banyak yang masuk, tapi kami mengalami keterbatasan anggaran. Padahal lalu, kami sudah sempat mengusulkan anggaran ke TAPD, namun tidak ditindaklanjuti,” katanya.
Pejabat yang digadang-gadang bakal ditempatkan di posisi Kepala Dinas PUTR ini juga tidak menampik penanganan pohon sangat diperlukan saat ini.
“Apalagi dengan kondisi cuaca ekstrem, penanganan pohon perlu dilakukan secepatnya agar tidak ada korban jiwa,” tukansya.







