MAROS,SULAWESION.COM— Tim Jatanras Polres Maros berhasil meringkus Ibrahim (35) pelaku pembunuhan Arif (58) yang merupakan warga Dusun Lalabeta, Desa Pettanyamang Kecamatan Camba, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.
Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/280/X/2022/SPKT/Res Maros tanggal 12 Oktober 2022. Pelaku menghabisi nyawa korban lantaran tersinggung.
“Dari laporan polisi yang masuk, Saat Jumainah melintas, anak dari Mantang, Musdalifah meludah di depan rumahnya. Melihat hal itu Jumainah merasa tersinggung dan pergi ke jendela belakang rumahnya sambil berteriak- teriak memarahi dan memaki MS. Setelah kejadian itu JM langsung pergi ke kebunnya,” ungkapnya saat jumpa pers, Jum’at (14/10/2022).
Daeng Mantang yang mendengar hal itu merasa tidak terima setelah anaknya Musdalifah dimaki-maki.
“Saksi korban MT ini kemudian pergi mencari JM dan hendak menanyakan kenapa anaknya dimarahi dan dimaki-maki,” katanya.
Saat bertemu antara Mantang dan Jumainah terlibat adu mulut. Bahkan Mantang menuding Jumainah mencuri kayu bakarnya.
“Karena tidak terima, Jumainah pulang kerumahnya dan melaporkan hal ini ke suaminya (Korban). Dia menyampaikan kalau MT menuduhnya mencuri kayu bakarnya,” ungkapnya.
Arif kemudian mendatangi rumah Mantang dan hendak menanyakan tuduhan yang dilayangkan ke istrinya. Namun Mantang tidak berada di rumahnya, dan akhirnya Arif kembali ke rumahnya.
“Jadi setelah itu malam harinya korban kembali mendatangi rumah Mantang. Korban kemudian langsung menyerang Mantan dengan menggunakan sebilah parang yang memang sudah dibawanya dari rumahnya. Akibatnya mengenai muka pipi sebelah kiri Mantang,” jelasnya.
Mantang kemudian lari masuk ke dalam rumahnya mengambil parang.
“Pelaku (Ibrahim) kemudian datang dan bertemu dengan Arif di depan rumah Mantang. Dia kemudian diserang oleh Arif dan berhasil menghindar. Kemudian pelaku Ibrahim membalas memarangi korban dan mengenai bagian leher hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Korban Arief tewas ditempat dengan luka dileher nyaris putus, setelah kejadian Ibrahim dan Daeng Mantang dilarikan ke puskesmas Camba.
Diketahui, korban dan pelaku merupakan tak lain dari tetangganya sendirinya.
“Namanya mungkin bertentanggakan sering begitu, ada dendam-dendam yang tersimpan akhirnya terjadilah peristiwa berdarah ini,” ujar Wakapolres.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bilah parang. Dimana masing-masing parang milik pelaku, korban dan saksi korban.
“Kami amankan barang bukti beberapa buah bilang parang atau golok. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhpidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”pungkasnya.
ISP