KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Pemlihan Sangadi (Pilsang) atau Kepala Desa (Pilkades) di 15 Desa se-Kotamobagu tinggal menghitung hari.
Namun, isu yang lagi ‘seksi’ di masyarakat adalah money politic. Bahkan, bukan lagi rahasia umum sejumlah calon akan melakukan money politic.
Lantas bagaiman sanksi bila terjadi money politik dalam Pilkades atau Pilsang di Kotamobagu?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu Nasli Paputungan mengatakan, domain money politic di ranah aparat penegak hukum (APH).
“Kalau soal tahapan tidak mengatur tentang itu, tetapi jika ditemukan ada indikasi seperti itu silahkan melaporkan ke APH, karena itu wewenang dari pada APH untuk melakukan pemeriksaan sampai pada apa konsekwensinya,” ujar Nasli dihubungi Sulawesion.com.
Nasli Paputungan menghimbau kepada perangkat Desa agar bersikap netral dan kepada para calon sangadi agar tetap menjaga keamanan di desa masing-masing.
“Aparat desa tidak bisa ikut mengampanyekan salah satu calon sangadi mereka harus netral, karena ini sesuai dalam aturan Peraturan walikota (Perwako),” ujarnya lagi.
BACA JUGA: Pilkades di Kotamobagu Rawan Money Politic, Dibandrol 100 – 300 Ribu Per Kepala
Nasli Paputungan menambahkan, apabila kedapatan ada aparat desa yang terlibat, maka akan ada sanksi tegas dari Pemkot Kotamobagu.
“Tentu akan ada sanksi sesuai aturan pada Perwako, kemudian kita akan lihat dari sisi mana, intinya akan ada sanksi,” pungkasnya.
Nux Buhang | GL