BITUNG, SULAWESION.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung terus mendorong percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan dengan menggelar rapat uji publik, Senin (26/01/2026).
Ketua Pansus Penyelenggaraan Kearsipan Ahmad Syafruddin Ila menyatakan, uji publik merupakan langkah penting untuk menghasilkan Perda yang dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsiapan.
“Langkah ini dinilai penting agar memperkuat tata kelola arsip yang tertib, aman dan sesuai standar nasional,” beber Ahmad.
Ahmad menambahkan, penyelenggaraan kearsiapan yang baik akan mendukung tertib administrasi dan mempermudah akses bagi masyarakat atau pengguna arsip dalam mendapatkan dokumen yang dibutuhkan serta menjaga arsip yang bernilai sejarah dan budaya daerah.
“Dengan adanya ranperda kearsipan, mudah-mudahan seluruh dokumen dan data bisa tersimpan secara baik. Dan diharapkan kota Bitung bisa mendapatkan sebuah gedung arsip yang representatif,” harapnya.
Ditempat yang sama, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Petrus Rumbayan mengatakan, Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kearsiapan hal yang sangat penting.
Hanya saja, kata Petrus, Pemkot Bitung sebagai inisiatif Perda ini harus siap dari konteks sistem, sumber daya manusia dan infrastruktur.
“Pada dasarnya Perda Kearsipan sangat penting. Tapi, saya menyarankan agar pemerintah harus siap ketika aturan diketuk DPRD. Apalagi kita ketahui bersama infrastruktur di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah,” sindirnya.
Petrus mengusulkan meskipun Parda ini bakal disahkan, DPRD diharapkan memberikan waktu paling lamban 6 bulan kepada Pemkot Bitung untuk memberlakukan aturan tersebut.
“Mengingat dari sisi kesiapan pemerintah belum siap, maka saya usulkan agar Perda ini tidak langsung diberlakukan,” tukasnya.







