MITRA,SULAWESION.COM-Pemerintah Desa Tombatu Tiga Timur, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Rabu (7/1/2026).
Musyawarah yang berlangsung di balai desa tersebut dipimpin oleh Hukum Tua Tombatu Tiga Timur, Berty Kojong, dan dihadiri oleh Camat Tombatu Decky A. Batubuaya, S.Pd, Sekretaris Camat Tombatu Ronny Pratasik, S.IP, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jones Suoth, S.Pd, Kepala Seksi Pemerintahan Verany Pelleng, S.Pd, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Camat Tombatu Decky A. Batubuaya menegaskan bahwa Musdes merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran desa. Ia mengingatkan agar penyusunan APBDes dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Perencanaan dan penganggaran desa harus mengacu pada kebutuhan prioritas masyarakat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Batubuaya.
Sementara itu, Hukum Tua Tombatu Tiga Timur Berty Kojong menyampaikan bahwa Musdes ini menjadi forum strategis untuk menampung aspirasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa tahun 2026.
Dalam musyawarah tersebut, pemerintah desa memaparkan rancangan pendapatan desa, rencana belanja, serta program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Rancangan APBDes selanjutnya diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara Musyawarah Desa sebagai bentuk kesepakatan bersama atas hasil pembahasan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026.







