SULAWESION,MANADO – Kebijakan strategis Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), kembali mencatatkan capaian positif di tingkat nasional.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara kini menempati peringkat keenam tertinggi se-Indonesia, dari Rp3.775.425 naik ke Rp4.002.630, sebuah lompatan signifikan yang mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerja.
Capaian tersebut menempatkan Sulut sejajar dengan provinsi-provinsi berdaya saing tinggi, sekaligus menunjukkan keseriusan Pemprov Sulut dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan tenaga kerja.
Kenaikan UMP 6,01 persen ini dinilai sebagai terobosan penting di tengah dinamika ekonomi nasional yang masih penuh tantangan.
Gubernur YSK menegaskan bahwa penetapan UMP tidak hanya berorientasi pada angka, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi daerah, serta kemampuan dunia usaha.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat tanpa mengganggu iklim investasi di Sulawesi Utara.
“Pemerintah hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang adil, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha untuk terus tumbuh,” ujar YSK dalam keterangannya.
Peringkat keenam nasional ini menjadi sinyal kuat bahwa Sulawesi Utara semakin kompetitif sebagai daerah tujuan investasi yang ramah pekerja.
Selain meningkatkan kesejahteraan buruh, kebijakan UMP ini juga diyakini akan berdampak pada penguatan ekonomi lokal melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Sejumlah kalangan pekerja menyambut positif kebijakan tersebut dan berharap pengawasan pelaksanaannya dapat berjalan optimal di lapangan.
Sementara itu, Pemprov Sulut memastikan akan terus melakukan evaluasi dan dialog tripartit agar kebijakan ketenagakerjaan tetap berkeadilan dan berkelanjutan.
Dengan capaian ini, Sulawesi Utara kembali menegaskan posisinya sebagai provinsi yang progresif di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus Komaling.
Berikut UMP Provinsi Se Indonesia







