Bujuk Rayu Sesama Penambang di Tambang Paku: Pria Asal Sulsel Ditangkap Terkait Narkotika

Press Conference Polres Bolmong Utara Terkait Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu. (Foto Fandri Mamonto)

BOLMUT,SULAWESION.COM- Entah apa yang ada dipikiran W (31) pria asal Sidrap, Sulawesi Selatan ini hingga nekat memesan barang terlarang Narkotika golongan satu jenis sabu melalui temannya.

W yang berkerja sebagai tukang batu terkesan terbuai dengan bujuk rayu SA yang merupakan temannya sendiri dilokasi tambang Paku, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan dihadapan penyidik Polres Bolmut, W mengungkapkan pada tanggal 31 Desember 2025 temannya SA menawarkan untuk memakai sabu.

Mendapat tawaran tersebut W akhirnya mau memakai sabu. Tentu ini menjadi “kabar baik” bagi SA yang memiliki teman yang ia kenal bisa menyediakan sabu-sabu bagi W.

SA menghubungi A yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk menyediakan paket sabu-sabu bagi W.

Pada tanggal 1 Januari 2026 SA menyuruh W untuk turun ke desa Paku dan menginap dirumah lelaki berinisial S. Mengapa S? alasannya karena sama-sama berasal dari Sulawesi Selatan.

Alasan SA menyuruh W turun pada tanggal 1 Januari 2026 karena pada tanggal 3 Januari 2026 paket sabu-sabu akan datang dari Palu, Sulawesi Tengah.

Paket tersebut akan diserahkan di depan Minimarket yang berada di desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat. Bagi W sabu-sabu itu ia akan gunakan sendiri dilokasi tambang.

Tapi nasib lain menimpa W. Sebelum sabu-sabu ia gunakan. Dirinya berhasil diciduk anggota Polisi Polres Bolmut. W sendiri baru kali ini memasan sabu-sabu.

W Terancam Pidana 12 Tahun

Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu setelah berhasil mengamankan seorang pria berinisial W (31) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Bolmut Kompol Abdul Rahman Faudji didampingi Kasat Narkoba Iptu Hevri Samson dan Kasie Humas Aipda Zulkarnain Noe, bertempat aula lantai dua Mapolres Bolmut saat menggelar press conference.

“Penangkapan tersangka W dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Minimarket Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, pada Sabtu 3 Januari 2026 sekitar pukul 13.40 WITA,”ujar Wakapolres.

Wakapolres menambahkan modus operandi tersangka, yakni memesan narkotika jenis sabu melalui rekan kerjanya berinisial SA yang berada di lokasi tambang Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat.

“Selanjutnya, SA memesan sabu tersebut kepada seseorang berinisial A di Kota Palu sebanyak tiga paket dengan berat total 1,62 gram,”katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 3 Januari 2026, saat Kepala Tim Resmob Polres Bolmut menerima informasi adanya pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu dari Kota Palu menggunakan kendaraan taksi gelap Trans Sulawesi.

Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan hingga pengungkapan kasus.

Hasilnya, tersangka W berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi menyita bungkusan plastik hitam berisi garam dan tiga buah batu.

Selanjutnya satu bungkusan plastik berlakban cokelat yang di dalamnya terdapat tiga plastik berisi sabu, tiga buah sedotan putih, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

“Tersangka W telah diamankan di Polres Bolmut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”jelas Wakapolres.

Abdul Rahman Faudji merinci dalam kasus ini SA meminta W uang senilai Rp1.150.000 untuk mengirim pembelian paket sabu.

“Dalam kasus ini telah diperiksa sebanyak 12 saksi. Dan telah menetapkan daftar pencarian saksi terhadap lelaki inisial SA dan lelaki inisial P (teman dari SA),”katanya.

Sementara itu Kasat narkoba Polres Bolmut Iptu Hevri Samson menambahkan W dijadikan tersangka karena ia menerima, menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan