Pemkot Kotamobagu Ingatkan Penjualan Miras Dilarang Tanpa Izin Resmi

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM— Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, memimpin rapat Forum Penataan Ruang yang membahas permohonan perizinan penjualan minuman beralkohol, bertempat di ruang kerja Asisten II Pemkot Kotamobagu, Senin, (2/2/2026).

Rapat tersebut membahas permohonan izin dari sejumlah pelaku usaha, yakni Toko Paris, Cafe Delove, dan Toko Tita. Para pemohon mengajukan perizinan berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, dengan kadar alkohol antara 1 hingga 5 persen.

Bacaan Lainnya

Dalam forum rapat, Noval Manoppo menjelaskan bahwa terdapat dua skema perizinan yang dibahas, yaitu penjualan langsung dan penjualan melalui pengecer.

Untuk skema penjualan melalui pengecer, permohonan dari Toko Paris dan Toko Tita dinilai telah memenuhi ketentuan, khususnya dari aspek kesesuaian lokasi dan tata ruang.

Sementara itu, Cafe Delove mengajukan izin penjualan langsung. Seluruh indikator serta persyaratan teknis terkait permohonan tersebut telah dibahas secara menyeluruh dalam forum Forum Penataan Ruang.

Dari sisi regulasi, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan tidak terdapat kendala berarti, termasuk dalam aspek penataan ruang.

Lokasi usaha Toko Paris dan Toko Tita telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesesuaian tata ruang menjadi tahapan awal yang wajib dipenuhi sebelum proses perizinan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Meski demikian, forum mencatat masih terdapat sejumlah dokumen administrasi yang harus dilengkapi oleh para pemohon sebelum izin dapat diterbitkan sepenuhnya.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk membantu proses perizinan tersebut, mengingat tidak terdapat regulasi yang melarang aktivitas dimaksud.

Baik dari pemerintah pusat melalui kementerian, peraturan menteri, maupun peraturan daerah.

Ketentuan terkait juga telah diatur secara nasional melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah digunakan oleh para pemohon.

Dalam rapat tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut mengingatkan keberadaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 yang mengatur secara ketat ketentuan yang wajib dipatuhi setelah izin penjualan minuman beralkohol diterbitkan.

Pada prinsipnya, penjualan minuman beralkohol dilarang, kecuali bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi.

Pemerintah Kota Kotamobagu menilai, sebagai kota jasa, aktivitas tersebut dimungkinkan sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan perundang-undangan dipenuhi.

Ke depan, pemerintah daerah akan memfokuskan pada penyesuaian tata ruang serta pemenuhan persyaratan teknis lainnya sebelum memberikan rekomendasi akhir atas permohonan perizinan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menjelaskan bahwa rapat tersebut pada dasarnya merupakan rapat Forum Penataan Ruang.

“Tema rapat hari ini sebenarnya adalah Forum Penataan Ruang. Kebetulan ruang yang dibahas berkaitan dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol. Seluruh persyaratan telah kami sampaikan sesuai dengan Permendag Nomor 20 serta peraturan turunannya yang mengatur pengawasan minuman beralkohol,” jelas Ariono.

Ia menegaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon, termasuk larangan memperjualbelikan minuman beralkohol sebelum izin resmi diterbitkan.

“Intinya sudah kami sampaikan syarat-syaratnya, dan kami sepakat bahwa sebelum perizinan diterbitkan, minuman beralkohol dilarang untuk diperjualbelikan di lokasi tersebut,” tegasnya.

Ariono menambahkan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung proses perizinan sepanjang seluruh dokumen dan persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi.

“Pemerintah Kota Kotamobagu mendukung proses perizinan sepanjang seluruh syarat terpenuhi. Namun perlu kami tegaskan kembali, minuman beralkohol pada prinsipnya dilarang untuk diperjualbelikan, kecuali bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemilik Toko Tita dan Cafe Delove, Titi Jonathan Gumulili, selaku salah satu pemohon izin penjualan minuman beralkohol Golongan A, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu sangat mendukung serta membantu mendorong proses perizinan agar berjalan sesuai ketentuan.

Ia mengakui bahwa dalam prosesnya terdapat sejumlah aturan dan tahapan yang harus dipatuhi.

Namun hal tersebut tidak menjadi hambatan besar dan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Seluruh pihak diharapkan dapat mematuhi regulasi sebagai dasar penyelesaian proses perizinan tersebut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan