Pemkot Kotamobagu Konsultasi ke Pemprov Sulut Tindak Lanjut Putusan MA Pemilihan Ulang Sangadi Moyag Tampoan

MANADO, SULAWESION.COM- Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan konsultasi resmi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Konsultasi tersebut dilaksanakan atas arahan Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E., sebagai langkah koordinatif dan normatif pemerintah daerah.

Konsultasi ini berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO jo 71/B/2023/PT.TUN.MDO jo 138 PK/TUN/2024 yang memerintahkan dilaksanakannya pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan tiga poin utama kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Poin pertama terkait Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.3/5590/BPD tentang tanggapan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan PTUN, yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar memerintahkan Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan putusan PTUN Manado sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, Pemkot Kotamobagu masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut atas surat tersebut.

Poin kedua menyangkut mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi, apakah akan dilaksanakan melalui skema pemilihan Sangadi serentak atau melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW).

Sesuai amar putusan Mahkamah Agung dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk hal ini, Pemkot Kotamobagu meminta arahan teknis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selaku instansi pembina.

Poin ketiga yang dikonsultasikan adalah terkait aspek pembiayaan pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi, agar dapat direncanakan dan dilaksanakan secara tepat, transparan, serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, S.IP., M.M.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan ini. Saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri, termasuk petunjuk mengenai skema pelaksanaan yang akan digunakan. Seluruh tahapan akan disesuaikan secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sahaya.

Ia menambahkan, langkah kehati-hatian ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Turut hadir dalam konsultasi tersebut Kepala BPMD Kota Kotamobagu, Celsi Paputungan, S.T., M.E., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, S.H., M.Si., serta Staf Khusus Bidang Hukum, Haris Mokoginta, S.H.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan hukum secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan, demi menjaga tertib pemerintahan serta kepastian hukum di daerah.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan