BITUNG, SULAWESION.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung menggelar rapat paripurna tingkat I tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kearsipan, Senin (9/02/2026).
Ranperda penyelenggaraan kearsipan itu bakal dibahas ke tingkat selanjutnya, setelah mendapat persetujuan 5 fraksi di DPRD Kota Bitung.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bitung Ronal Gunawan Kansil dan Keegan Kojoh serta dihadiri Wakil Walikota Bitung, Randito Maringka.
Penyelenggaraan kearsipan merupakan hal yang sangat penting, mengingat arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggung jawaban pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis yang meliputi penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua Pansus Penyelenggara Kearsipan DPRD Kota Bitung Ahmad Syafruddin Ila menyatakan Perda kearsipan perlu dibuat agar arsip-arsip yang ada di pemerintah daerah bisa terdata dengan baik.
“Kita menginginkan Ranperda penyelenggaran kearsipan ini berdampak kepada kepentingan daerah agar produk hukum yang dihasilkan dari penyusunan Ranperda ini benar-benar mampu mengakomodir hal-hal yang berkaitan dengan arsip yang ada di pemerintah daerah,” katanya.
Kebutuhan akan Perda kearsipan, katanya, sudah relevan dengan kondisi yang ada saat ini mengingat informasi yang dirangkum dan tersimpan dalam arsip menjadi penting untuk dijadikan data dan rujukan dalam penyusunan dan pengambilan keputusan kedepan.
“Kami harap kedepannya sistem kearsipan yang ada di pemerintah daerah digunakan secara eletronik sehingga arsip-arsip yang ada bisa terjaga,” tukasnya.







