BITUNG, SULAWESION.COM – Kejaksaan lembaga hukum paling progresif dan produktif membongkar kasus korupsi di Kota Bitung dalam beberapa tahun terakhir.
Teranyar, lembaga adhyaksa itu menetapkan tersangka dan tahan 2 eks pejabat di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bangun Bitung.
Kedua eks pejabat ini berinisial RL alias Rizal dan GW alias Grace. Mereka diduga teribat kasus penyalagunaan dana pengelolaan Perumda Bangun Bitung.
Kendati demikian, Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Bitung Justisi Wagiu meminta maaf kepada masyarakat karena perkara ini memerlukan banyak waktu.
Baca juga: Mengacu Ketentuan Hukum Terbaru, PN Bitung Alihkan Perkara ke Acara Singkat
Perkara di Perumda berjalan lambat, kata Justi, bukan berarti ada unsur kesengajaan. Namun, bebernya, mereka menyesuaikan dengan perubahan delik.
“Sebelumnya menggunakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, tapi sekarang sudah beralih ke KUHP. Nah, ini yang menjadi penyesuain kami. Takutnya kalau terburu-buru akan salah dalam penetapan pasal,” beber Justi saat memberikan keterangan kepada sejumlah media di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Jumat (13/02/2026) kemarin.
Ia menambahkan, saat ini Kejaksaan menerapkan KUHP baru karena beberapa delik dalam Undang-undang Tipikor sudah di tarik ke KUHP yang baru.
“Tapi, ada sebagian juga kita menggunakan delik Undang-undang Tipikor. Untuk ancaman hukuman, kita menyesuaikan dengan asas hukum baru,” tukasnya.







