Gubernur Yulius Selvanus Terima Persetujuan Substansi RTRW Sulut

Gubernur Yulius Selvanus Terima Persetujuan Substansi RTRW dari Menteri ATR BPN Nusron Wahid di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026. Foto Kominfo Sulut

SULAWESION,JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menerima Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, Rabu (19/2/2026).

Persetujuan tersebut diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus SE, berlangsung di ibu kota.

Bacaan Lainnya

Dokumen RTRW yang disetujui ini merupakan hasil proses panjang yang telah dimulai sejak tahun 2019.

Gubernur menyampaikan bahwa persetujuan substansi RTRW menjadi momentum penting bagi arah pembangunan daerah. Menurutnya, RTRW bukan sekadar dokumen teknis, melainkan landasan hukum strategis dalam pengelolaan ruang wilayah di Sulawesi Utara.

“Dengan adanya kepastian hukum dalam tata ruang, pembangunan akan lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Hal ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi kemajuan daerah,” ujar Yulius.

RTRW yang telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN selanjutnya akan memasuki tahapan penetapan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap seluruh pihak, termasuk DPRD dan pemangku kepentingan terkait, dapat mendukung proses penetapan RTRW agar berjalan lancar dan segera diimplementasikan demi mendorong kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan