MITRA,SULAWESION.COM-Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar operasi penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong di wilayah Kecamatan Ratatotok, Rabu (25/2/2026). Operasi ini dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat terkait kebisingan di jalan raya.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta memastikan kenyamanan warga dari polusi suara.
Operasi di lapangan dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Mitra Iptu Ferry Xaverius Sulu. Personel menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan di sepanjang jalur utama Ratatotok.
Ferry mengatakan, penertiban difokuskan pada kendaraan yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pelayanan kepolisian guna menjaga ketenangan warga dalam beraktivitas.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penghentian kendaraan, pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta penyitaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, operasi juga bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meminimalkan potensi gesekan antarwarga akibat kebisingan.
Polres Mitra mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk menggunakan knalpot standar pabrikan dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan secara berulang.
Melalui operasi tersebut, Polres Mitra berharap dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Mitra tetap aman dan kondusif.







