BITUNG, SULAWESION.COM – Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak Awak Kapal Perikanan (AKP) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan empat pemilik kapal ikan di Kota Bitung, Senin(02/03/2026).
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam membangun hubungan industrial yang harmonis antara serikat pekerja dan pemilik kapal, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak dasar awak kapal perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua SAKTI Sulut Arnon Hiborang menyampaikan, kerja sama ini tidak hanya sebatas dokumen administratif. Tetapi, katanya, merupakan komitmen bersama untuk:
- Menjamin kejelasan hubungan kerja dan sistem pengupahan.
- Memastikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi awak kapal.
- Mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan secara musyawarah.
- Memberikan perlindungan sosial dan kepastian hak bagi awak kapal yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit saat melaut.
Kota Bitung sebagai salah satu pusat industri perikanan di Sulawesi Utara memiliki peran strategis dalam sektor perikanan nasional.
Oleh karena itu, katanya, perlindungan terhadap awak kapal perikanan menjadi hal yang sangat penting dan mendesak.
Melalui kerja sama ini, Arnon berharap terciptanya praktik kerja yang adil, transparan, dan manusiawi di sektor perikanan, serta menjadi contoh bagi pemilik kapal lainnya di Kota Bitung dan sekitarnya.
SAKTI Sulut menegaskan bahwa perlindungan terhadap awak kapal perikanan bukan hanya tanggung jawab serikat pekerja, tetapi juga membutuhkan kolaborasi aktif dari para pemilik kapal, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Perjanjian ini adalah langkah awal menuju perlindungan yang lebih kuat dan berkelanjutan bagi Awak Kapal Perikanan di Kota Bitung,” tegasnya.
Sekedar informasi, penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) itu disaksikan Kepala PPS Bitung dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung.







