BITUNG, SULAWESION.COM – Boks kontainer yang jatuh dari truk dan menimpa tiang lampu hingga mengenai dua pengendara motor di persimpangan jalan samping Kantor Walikota Bitung bukan hanya sekedar kecelakaan insidental.
Peristiwa itu sebagai peringatan serius akan potensi bahaya yang dapat mengancam setiap nyawa warga di jalan.
Kecelakaan akibat dari sibuknya aktifitas kendaraan bertonase besar tidak hanya sekali terjadi di Kota Bitung. Telah banyak nyawa melayang secara tragis.
Warga yang alami kecelakaan karena truk kontainer di jalan raya tak sekadar angka statistik. Tetapi, ada kisah keluarga yang kehilangan. Anak-anak jadi yatim, orang tua ditinggalkan serta serta ada mimpi soal masa depan yang terkapar di aspal jalan.
Sebagai kota yang menjadi denyut nadi perekonomian di Sulawesi Utara, sudah sepatutnya pemerintah daerah dan DPRD Bitung hadir dengan ‘nawaitu’ melindungi keselamatan masyarakat melalui kebijakan.
Hal tersebut diungkapkan Pemerhati Sosial dan Pemerintahan Kota Bitung, Petrus Rumbayan. Menurutnya, peraturan daerah (Perda) pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar sangat mendesak.
Mendesaknya Perda itu, katanya, karena beberapa indikator. Yaitu, kenyamanan pengguna jalan, rawan kecelakaan hingga menyebabkan kemacetan disejumlah titik.
“Beberapa indikator-indikator ini perlu menjadi kajian mendalam Pemkot dan DPRD Bitung untuk melindungi warga dalam minimalisir kecelakaan di jalan,” tegasnya, Selasa (03/03/2026).
Ia juga menyatakan, jika Pemkot Bitung belum punya niat mengusulkan Perda pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar, seharusnya lembaga DPRD menggunakan kapasitasnya melalui pengusulan Perda inisiatif sebagai wujud fungsi legislasi dan representasi kepentingan rakyat.
“Kita punya jalan Tol Manado-Bitung sebagai alternatif pengendara berbobot besar. Saya kira tidak menjadi masalah Perda ini diusulkan untuk kepentingan dan kenyamanan masyarakat,” katanya, sembari mempertanyakan menunggu berapa banyak nyawa lagi yang menjadi korban aspal jalan agar Perda tersebut diusulkan?.
Akan tetapi, Petrus mengaku tidak semua kelompok masyarakat yang menghendaki Perda pembatasan kendaraan bertonase besar ada. Termasuk, katanya, kelompok-kelompok yang tergabung dalam asosiasi angkutan ‘raksasa’ di Kota Bitung.
Pun begitu, pria yang biasa disapa Tole ini mengungkapkan, semangat dari tujuan pembangunan infrastruktur mulai dari pelabuhan, jalan hingga jembatan untuk kepentingan masyarakat bukan hanya kelompok ataupun pengusaha angkutan.
“Bakal menjadi tidak elok mengedepankan ekonomi tumbuh subur di tengah resiko rakyat yang bakal kehilangan nyawa,” tegasnya.
Perda Belum Relevan
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia atau Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI/ILFA) Sulawesi Utara Ramlan Ifran menilai, memberlakukan Perda pembatasan jam operasional truk kontainer tidak relevan di kota pelabuhan.
Pelabuhan Samudera Bitung, kata Ramlan, telah menjadi pusat distribusi logistik di Sulawesi Utara. Ia membeberkan, sebesar 90 persen kontainer melalui aktivitas bongkar-muat pelabuhan Bitung.

“Membatasi aktivitas kontainer keluar masuk menggunakan Perda, saya kira itu kebijakan yang tidak relevan hanya karena banyaknya kejadian lakalantas,” beber Ramlan.
Jika merujuk data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat, faktor manusia masih menjadi penyebab dominan dalam kecelakaan transportasi lintas moda di tahun 2025.
Artinya, kata Ramlan, dalam banyak kasus, faktor manusia masih menjadi kontribusi terbesar, baik terkait kelelahan, kelalaian, maupun ketidakpatuhan terhadap prosedur keselamatan.
“Perlu ada ikhtiar dari semua pemangku kepentingan, terutama pemerintah harus membuka ruang-ruang pelatihan agar setiap driver sadar dengan isu keselamatan yang masih perlu diperbaiki,” katanya.
Ia menjelaskan, membentuk Perda pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar, bukan berarti bisa menekan angka kecelakaan berkurang.
“Jika langsung berorientasi pada aturan akan menjadi tidak relevan setiap kebijakan. Minimal pemerintah harus hadir dari konteks pembelajaran agar setiap SDM memahami betul soal keselamatan,” tukasnya.
Draf Sempat Dibahas
Tahun 2023 lalu, draf Rancangan Peraturan Daerah sempat di bahas namun belum sempat diusulkan ke DPRD. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung, Octaf Kandoli.
“Informasi dari staf, draf rancangan peraturan daerah sempat ini dibahas. Tapi, saya belum berdinas di Dishub waktu itu,” ucapnya.

Keharusan yang mendesak Perda pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar, menurutnya berada di pagi hingga siang hari.
“Pagi dan siang hari itu banyak aktivitas masyarakat. Sehingga perlu pembatasan demi keselamatan warga,” kata Octaf.
Pejabat senior Pemkot Bitung ini mengaku akan mendalami lagi draf yang belum sempat diusulkan ke lembaga legislatif tersebut. “Nanti kita akan mendalami lagi ya,” tutupnya.







