761 Keping Blanko KTP-el Tersedia, Dukcapil Sitaro Imbau Warga Segera Lakukan Perekaman

Kepala Dinas Dukcapil Sitaro, Harold Kalangit. (Ist)

SITARO, SULAWESION.COM – Sebanyak 761 keping blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el tersedia di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

Informasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan layanan sekaligus mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman maupun pencetakan KTP-el agar segera mengurus dokumen kependudukannya.

Bacaan Lainnya

“Untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan, pemerintah daerah melalui Dinas Dukcapil Sitaro telah menyiapkan 761 keping blanko KTP-el. Maka dengan ini, kami mengajak masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik untuk segera melakukan perekaman data,” ajak Kepala Dinas Dukcapil Sitaro, Harold Kalangit.

Menurutnya, masyarakat yang akan melakukan perekaman atau pencetakan KTP-el dapat langsung mengunjungi Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada jam kerja dengan memperhatikan sejumlah persyaratan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, telah berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.

Dinas Dukcapil menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan administrasi kependudukan, termasuk perekaman dan pencetakan KTP-el, tidak dipungut biaya atau gratis.

Kalangit menyebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro terus berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, responsif, inovatif, dan akuntabel demi memberikan kemudahan serta kepastian layanan kepada masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari dukungan terhadap Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

Aktivasi IKD dinilai penting untuk mendorong transformasi layanan kependudukan berbasis digital serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada jam kerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan