JAKARTA,SULAWESION.COM– Kesepakatan dagang terbaru antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat, yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART), baru-baru ini memicu perdebatan publik.
Di satu sisi, pemerintah memandangnya sebagai langkah strategis untuk mengamankan tarif nol persen bagi sejumlah produk unggulan Indonesia.
Namun di sisi lain, kesepakatan ini dinilai mengandung sejumlah klausul yang sangat asimetris.
Riandy Laksono, peneliti Departemen Ekonomi CSIS, menilai bahwa dari sisi akses pasar dan dampak ekonomi, ART merupakan kesepakatan yang tidak menguntungkan bagi Indonesia.
“ART merupakan kesepakatan yang buruk,” ujarnya dalam Diskusi Publik: Menakar Dampak Perjanjian Dagang RI-AS yang diselenggarakan oleh LaporIklim, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menjelaskan, ART bukan hanya tentang commercial interest, tetapi juga menyangkut security alignment dan project values.
Menurutnya, manfaat utama dari ART bukanlah akses pasar ke Amerika Serikat, melainkan kesepakatan untuk melakukan reformasi struktural yang sulit dilakukan atas inisiatif sendiri.
Namun, Riandy menilai manfaat yang diharapkan dari agenda reformasi struktural tersebut juga berpotensi tertutup oleh dampak negatif terhadap perdagangan dan investasi.
Hal ini karena dalam kesepakatan tersebut Indonesia diwajibkan melakukan security alignment dengan Amerika Serikat serta menerapkan mekanisme investment screening.
Ia menjelaskan, jika dihitung secara ekonomi, perjanjian tersebut hanya mengamankan akses bagi 1.819 produk Indonesia di pasar Amerika Serikat. Nilai ini setara dengan sekitar 2 persen dari total ekspor Indonesia.
Ia menambahkan, manfaat tambahan tarif nol persen untuk sektor tekstil sangat terkait dengan impor bahan baku dari Amerika Serikat, khususnya katun dan serat sintetis.
Saat ini, AS bukan pemasok utama kedua komoditas tersebut bagi Indonesia. Untuk katun, AS hanya menyumbang 8,7 persen dari total impor Indonesia, jauh di bawah Tiongkok (29,4 persen) dan Brasil (20,7 persen).
Sementara untuk man-made fiber, kontribusi AS hanya 0,3 persen, tertinggal jauh dari Tiongkok (65,1 persen) dan Vietnam (12,4 persen). Selain itu, harga bahan baku tekstil dari AS cenderung lebih mahal dibandingkan pemasok lain.
“Jika dunia usaha dipaksa membeli bahan baku yang lebih mahal dari AS, akan terjadi disrupsi serius dalam rantai pasok sehingga manfaat akses pasar tersebut bisa saja tidak lagi terasa,” ujarnya.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, juga menyoroti sejumlah kewajiban dalam kesepakatan tersebut. Menurutnya, Indonesia diwajibkan melakukan impor minyak dan gas dari AS senilai sekitar 15 miliar dolar AS atau setara Rp253,3 triliun.
Kebijakan ini berpotensi memperlebar defisit neraca perdagangan migas, memperlemah kurs rupiah karena harga minyak dari AS bisa lebih mahal sekitar 2–6 dolar per barel dibandingkan harga acuan MOPS Singapura.
Ia juga menyoroti kemungkinan munculnya narasi peningkatan penggunaan biodiesel sebagai respons terhadap potensi krisis minyak di Timur Tengah.
“Ini justru strategi yang berisiko tinggi. Impor migas terus meningkat, sementara deforestasi akibat ekspansi sawit juga semakin meluas,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut juga disebutkan kemungkinan penghapusan aturan. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sebagian besar barang impor dari Amerika Serikat.
Ketentuan ini akan menghambat industri komponen energi terbarukan di dalam negeri, dan membuat transfer teknologi menjadi sulit.
Selain itu, terdapat ketentuan yang dinilai membatasi ruang gerak Indonesia dalam menjalin kerja sama dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan AS.
“Pemerintah AS seolah menjadikan Indonesia sebagai blok perdagangan eksklusif dengan memaksa Indonesia terlibat dalam pemberian sanksi terhadap negara yang dianggap merugikan kepentingan AS. Musuh dagang AS seolah menjadi musuh Indonesia. Ini mempersulit Indonesia menjalin kerjasama transisi energi dengan negara lainnya,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut juga mencakup kewajiban pencampuran bioetanol sebesar 10 persen pada 2030 (E10).
Kebijakan ini dikhawatirkan mendorong ekspansi pembukaan lahan skala besar, terutama di wilayah Merauke, Papua, yang saat ini menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk food estate dan energi.
Selain itu, Indonesia juga diwajibkan mengimpor bioetanol dari Amerika Serikat.
Tidak hanya itu, Indonesia juga harus membeli dan memfasilitasi impor batu bara dari AS. Padahal Indonesia merupakan salah satu produsen batu bara terbesar di dunia dan saat ini tengah melakukan pengurangan produksi domestik.
Ketergantungan pada batu bara dinilai dapat menambah beban subsidi energi, menghambat proses transisi energi, serta berdampak pada kesehatan masyarakat.
Menurut Bhima, perjanjian tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 20 Mei 2026. Namun masih terdapat peluang untuk melakukan renegosiasi atau revisi dalam waktu 60 hari setelah adanya notifikasi resmi dari kedua negara.
Pada 23 Februari lalu, CELIOS telah mengirimkan surat keberatan terhadap ART kepada Presiden.
Selanjutnya, lembaga tersebut bersama sejumlah organisasi lain berencana mengajukan gugatan terhadap pemerintah terkait kesepakatan dagang tersebut.
“Masih ada peluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah karena kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional,” ujarnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, juga menyoroti potensi dampak ART terhadap industri media di Indonesia.
Ia mengatakan bahwa dalam klausul kesepakatan tersebut terdapat peluang bagi investor Amerika Serikat untuk memiliki media di Indonesia.
“Jika ini diberlakukan, kepemilikan media bisa didominasi oleh modal asing. Agenda editorial berpotensi dipengaruhi kepentingan ekonomi global, sementara media lokal akan semakin sulit membiayai jurnalisme yang berkualitas dan independen,” katanya.
Selain itu, dalam kesepakatan tersebut Indonesia juga diminta tidak mewajibkan platform digital asal AS untuk membayar lisensi konten atau berbagi keuntungan dengan media domestik.
“Perjanjian ini melemahkan upaya membangun ekosistem digital yang adil,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketika media lokal dilemahkan secara ekonomi dan dikuasai oleh modal besar, informasi yang sampai kepada publik berpotensi semakin tersaring dan hanya menonjolkan aspek pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, dampak ekologis dan sosial dari berbagai proyek pembangunan dapat terabaikan.
“Situasi ini juga berpotensi melemahkan kritik publik. Oligarki akan lebih mudah membungkam kritik terhadap proyek-proyek strategis mereka yang mungkin berdampak buruk terhadap lingkungan maupun masyarakat,” katanya.







