BITUNG, SULAWESION.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung melalui Ketua Komisi III, Frangky Julianto mendesak Pemkot percepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading atau ODOL.
Desakan itu disampaikan Frangky saat menggelar rapat dengan Dinas Perhubungan dalam rangka menindaklanjuti hasil kunjungan kerja terkait Peningkatan Keselamatan dan Disiplin Berlalulintas, Senin (9/03/2026).
Baca juga: Antisipasi Kecelakaan Tragis di Bitung, Warga Desak Truk Kontainer Lewat Jalan Tol
“Regulasi berupa Perda diperlukan agar pemerintah memiliki dasar kuat dalam melakukan penertiban kendaraan,” katanya.
Politisi Partai Demokrat ini juga menjelaskan, secara teknis Perda tersebut nantinya bakal mengatur jam operasional kendaraan bertonase besar keluar masuk di wilayah perkotaan.
Hal tersebut, katanya, dianggap penting guna mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan disejumlah titik.
“Perda ini menyangkut perlindungan masyarakat, sehingga kami berharap Dinas Perhubungan secepatnya mengusulkan Ranperda ke DPRD,” jelasnya.
Selain Frangky, politisi PDI Perjuangan Aldo Nova Ratungalo angkat suara terkait regulasi itu. Menurutnya, penataan parkir liar kendaraan bertonase besar harus menjadi perhatian serius. Karena, katanya, sering memicu kemacetan serta menjadi potensi kecelakaan.
“Jika dalam waktu yang telah ditentukan Pemkot Bitung belum punya niat dengan Perda ini, DPRD akan mengambil langkah melalui pengusulan Ranperda inisiatif,” tukasnya.







