BOLMUT,SULAWESION.COM- Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, saat ini terjadi peningkatan kasus serta Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit campak di berbagai provinsi, Kabupaten dan kota di Indonesia.
Data IDAI sepanjang tahun 2025 terdapat 63.769 kasus suspek campak dengan 11.094 kasus terkonfirmasi laboratorium dan 69 kematian.
Sementara itu, Kemenkes mencatat hingga minggu ke-8 tahun 2026, tercatat 10.453 suspek campak dengan 8.372 kasus dan 6 kematian.
Selain itu, terdapat 45 kejadian luar biasa (KLB) campak di 29 kabupaten/kota pada 11 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan.
Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.
Secara global, Indonesia menempati urutan kedua kasus campak tertinggi di dunia dengan 10.744 kasus, di bawah Yaman dan di atas India berdasarkan data WHO yang CDC per Februari 2026.
Cakupan imunisasi campak rubella mengalami penurunan signifikan pasca pandemi dan masih berada di bawah target nasional 95 persen, dengan cakupan imunisasi campak rubella dosis kedua (MR2) hanya mencapai 82,3 persen pada tahun 2024.
Sehingga belum mampu membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) yang optimal. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan terdapat daerah-daerah dengan cakupan imunisasi rendah yang menjadi kantong atau wilayah berisiko tinggi terjadinya KLB.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Sumenep yang mencatatkan 17 kematian anak akibat campak, di mana 16 di antaranya tidak pernah menerima imunisasi.
Masih adanya keraguan terhadap vaksin (vaccine hesitancy) di masyarakat, termasuk isu terkait keamanan vaksin, turut mempengaruhi rendahnya penerimaan vaksin serta menjadi penghambat.
Di Bolmut kepala dinas kesehatan Ali Dumbela mengatakan capaian imunisasi campak baru 71,8 persen. Dimana sasarannya 1437 anak. Dan yang disuntik 1032.
Dirinya mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyakit campak dengan memastikan anak-anak mendapatkan imunisasi lengkap sesuai jadwal.
“Menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan bila muncul gejala seperti demam dan ruam merah,”ujarnya.
Dirinya mengajak bersama-sama menjaga kesehatan keluarga. Saat ini, Kata Ali di Bolmut belum ada kasus campak.
Berikut Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait Kewaspadaan dan Tindakan Pencegahan Penyakit Campak
UPAYA PENCEGAHAN
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan langkah sistematis, komprehensif untuk meningkatkan kewaspadaan serta tindakan pencegahan penyakit campak.
Rekomendasi:
1. Kejar imunisasi,
melengkapi imunisasi rutin yang tertinggal terutama campak rubela bagi setiap anak berusia 9 bulan sampai < 15 tahun. Selain itu, para nakes juga perlu dipastikan telah mendapatkan imunisasi MR/MMR lengkap.
2. Penguatan kapasitas dan ketersediaan faslitias laboratorium diagnostic campak dan rubella untuk mendukung kegiatan surveilans dan penegakan diagnosis.
Diagnosis campak umumnya dapat ditegakkan berdasarkan klinis yaitu diawali dengan masa prodromal setelah masa inkubasi 10-12 hari, ditandai oleh demam, konjungtivitis, pilek, dan batuk pada individu yang rentan.
Bercak Koplik, suatu enantem khas campak, muncul pada mukosa bukal 1 sampai 2 hari sebelum timbulnya ruam, berlangsung selama 12 hingga 72 jam.
Ruam campak berupa eksantem makulopapular eritematosa muncul 2–4 hari setelah onset demam. Ruam dimulai dari daerah kepala kemudian menyebar secara sefalokaudal ke tubuh dalam 3–4 hari, kemudian menjadi berkonfluens dan menggelap untuk pudar sekitar 3-4 hari kemudian.
Demam disertai ruam makulopapular generalisata, batuk, pilek dan konjungtivitis. Konfirmasi diagnosis dilakukan melalui pemeriksaan laboratorium yaitu:
a. Deteksi IgM campak
b. Pemeriksaan PCR RNA virus campak
c. emeriksaa genotipe virus campak pada keadaan khusus
3. Penguatan tata laksana kasus campak
Tata laksana campak bersifat suportif dan simptomatik, belum ada antivirus spesifik, secara umum berupa:
a. Tata laksana suportif meliputi istirahat cukup, cukup nutrisi dan cairan, isolasi untuk mencegah penularan, dan pemberian vitamin A (sesuai rekomendasi WHO) untuk mengurangi mortalitas dan komplikasi,. Dosis vitamin A adalah sebagai berikut:
– usia <6 bulan 50.000 U per oral
– 6 bulan sampai 1 tahun 100.000 U per oral
– > 1 tahun 200.000 U per oral selama 2 hari berturut turut, khusus pada gizi buruk dan/atau komplikasi mata diberikan tambahan pada 2 minggu berikutnya
– Isolasi pasien di rumah selama periode infeksius (4 hari sebelum hingga 4 hari sesudah ruam muncul)
– Menghindari kontak dengan individu rentan (bayi, ibu hamil serta individu imunokompromais).
b. Tata laksana simtomatik meliputi:
– Antipiretik (paracetamol 10-15 mg/kgbb/dosis setiap 4-6 jam bila demam)
– Obat batuk bila perlu,
– Perawatan mata:
Untuk konjungtivitis ringan, cairan bening dan encer cukup diberikan tetes mata normal saline.
Jika mata mengeluarkan pus atau sekret keruh, maka obati superinfeksi bakteri dengan tetes mata atau salep antibiotik selama 7-10 hari.
Bersihkan mata dengan hati-hati menggunakan kasa steril yang dicelupkan ke dalam air bersih yang sudah matang.
– Antibiotik diberikan bila terdapat infeksi sekunder (pneumonia, otitis media), atau pada
infeksi berat seperti sepsis atau syok sepsis.
– Perawatan kulit
Pastikan kulit tetap bersih dan kering.
Pantau tanda-tanda infeksi sekunder seperti selulitis atau infeksi jaringan lunak lain.
c. Indikasi perawatan di rumah sakit bila ada komplikasi misalnya pneumonia, dehidrasi, malnutrisi, kejang pertama atau kejang demam kompleks atau ensefalitis, bayi usia <6 bulan, atau penderita imunokompromais.
4. Lakukan upaya pengendalian infeksi dan isolasi pasien campak di RS
a. Isolasi pasien
Pasien yang dicurigai menderita campak harus segera diisolasi hingga 4 hari setelah munculnya ruam.
Pada pasien imunokompromais berat, periode penularan dapat berlangsung lebih lama dibandingkan pasien imunokompeten, yang umumnya menularkan virus sejak 4 hari sebelum hingga 4 hari setelah timbulnya ruam.
b. Penerapan kewaspadaan infeksi
Terapkan kewaspadaan standar dan airborne. Gunakan kamar perawatan tunggal (single patient
room) dengan pintu tertutup dan jendela terbuka untuk meningkatkan sirkulasi udara jika ruang isolasi infeksi airborne tidak tersedia.
c. Kohorting pasien
Pasien dengan campak yang telah terkonfirmasi dapat dirawat bersama (kohorting), terpisah
dari pasien lain, terutama pasien dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah.
d. Pembatasan individu rentan
Individu yang rentan tidak boleh memasuki ruangan pasien yang dicurigai atau telah terkonfirmasi menderita campak.
Individu rentan yang terpapar harus dilarang bekerja selama masa inkubasi campak setelah pajanan.
5. Peningkatan surveilans PD3I terutama campak dan rubella.
Para dokter anak perlu melaporkan kasus campak ke dinas kesehatan setempat (measles-case based surveillance).
6. Komunikasi dan edukasi masyarakat, para stakeholder tentang bahaya penyakit campak dan komplikasi yang dapat fatal.







