KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Pasar Ramadhan atau Pasar Senggol bukan sekadar agenda tahunan, tetapi telah menjadi bagian penting dalam penguatan ekonomi kerakyatan di Kota Kotamobagu setiap bulan suci Ramadhan.
Momentum ini selalu dinantikan masyarakat karena menjadi pusat perbelanjaan kebutuhan Ramadhan dan persiapan Idul Fitri.
Selain itu, kegiatan tersebut juga membuka peluang usaha bagi pelaku UMKM dan pedagang musiman.
Perputaran ekonomi yang tercipta selama Pasar Senggol berlangsung dinilai mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan bahwa kegiatan ekonomi rakyat tersebut harus tetap dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Berkaca pada pelaksanaan tahun sebelumnya, terdapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia terkait pemanfaatan fasilitas publik yang dinilai perlu ditata lebih baik agar tidak mengganggu kepentingan umum serta akses masyarakat terhadap ruang publik.
Evaluasi tersebut menjadi bahan pertimbangan serius bagi Pemkot Kotamobagu dalam menentukan pola dan lokasi pelaksanaan Pasar Senggol tahun ini.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot merencanakan pelaksanaan Pasar Senggol 2026 dipusatkan di satu lokasi, yakni di kawasan eks Rumah Sakit Datoe Binangkang yang merupakan aset milik pemerintah daerah.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna memastikan penataan lapak pedagang lebih terstruktur, arus pengunjung lebih terkendali, serta mencegah pemanfaatan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukannya.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotamobagu, Noval Manoppo, mengatakan bahwa penentuan lokasi terpusat merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kegiatan berjalan tertib dan sesuai aturan.
“Saat ini belum ada permohonan pelaksanaan Pasar Senggol di luar lokasi yang telah disiapkan. Jika ada permohonan yang tidak sesuai ketentuan atau berada di lokasi lain, kemungkinan besar tidak akan direkomendasikan. Kami juga akan menyiapkan skema pelaksanaan bagi pihak yang akan melaksanakan Pasar Senggol agar seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai aturan. Intinya, Pemkot sudah menyiapkan area yang memadai dan representatif sehingga pedagang dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” jelas Noval, Senin, (2/3/2026).
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menyampaikan bahwa penggunaan eks RS Datoe Binangkang dilakukan secara normatif karena merupakan aset pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan publik yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa koordinasi telah dilakukan secara langsung dengan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, guna memastikan aspek keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas selama kegiatan berlangsung.
Pemerintah daerah, kata Sahaya, akan berperan aktif dalam pengawasan serta menjadi backup bagi panitia pelaksana agar seluruh rangkaian kegiatan tetap kondusif, aman, dan tertib.
Pemkot juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pasar Senggol wajib melalui mekanisme resmi.
Pihak atau asosiasi yang berminat harus mengajukan surat permohonan disertai proposal kegiatan, rencana lokasi, site plan, jadwal pelaksanaan, hingga rencana pengelolaan sampah dan lalu lintas.***







